Dini28
Kepala pemerintah, rakyat, lembaga pemerintahanan , peraturan pemerintahan
0 votes Thanks 3
emily3110
Mungkin ini ya 1) Indonesia adalah negara hukum, yang dicantumkan dalam batang tubuh pada pasal 1 ayat 3.
2) Sistem konstitualisme, artinya dalam penyelengaraan pemerintahan negara berdasarkan Undang Undang Dasar yang mengatur mekanisme pembagian kekuasaan.
3) Kedaulatan berada di tangan rakyat. Oleh karena itu, saat ini pemilihan Presiden dilakuka langsung oleh rakyat.
4) Presiden adalah penyelenggara pemerintahan, bukan tertinggi dan bukan dibawah MPR.
5) Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6) Menteri negara ialah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR. Jadi, presiden memiliki hak kewenangan mutlak untuk mengangkat dan memberhentikan seorang menteri.
7) Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Maksudnya, karena kata tidak tak terbatas dikatakan terbatas tapi sebenarrnya tidak terbatas dan dikatakan tidak terbatas, tetapi dibatasi oleh hukum dan konstitusi.
1) Indonesia adalah negara hukum, yang dicantumkan dalam batang tubuh pada pasal 1 ayat 3.
2) Sistem konstitualisme, artinya dalam penyelengaraan pemerintahan negara berdasarkan Undang Undang Dasar yang mengatur mekanisme pembagian kekuasaan.
3) Kedaulatan berada di tangan rakyat. Oleh karena itu, saat ini pemilihan Presiden dilakuka langsung oleh rakyat.
4) Presiden adalah penyelenggara pemerintahan, bukan tertinggi dan bukan dibawah MPR.
5) Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6) Menteri negara ialah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR. Jadi, presiden memiliki hak kewenangan mutlak untuk mengangkat dan memberhentikan seorang menteri.
7) Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Maksudnya, karena kata tidak tak terbatas dikatakan terbatas tapi sebenarrnya tidak terbatas dan dikatakan tidak terbatas, tetapi dibatasi oleh hukum dan konstitusi.
maaf kalau salah