Fiqh (hukum Islam) dan ushul fiqh (metodologi hukum Islam) memandang masalah etika dalam ekonomi dan bisnis Islam lokal dan global dengan prinsip-prinsip yang mendasarkan pada prinsip keadilan, kejujuran, transparansi, dan menghindari riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian).
Fiqh memandang bahwa ekonomi dan bisnis harus dijalankan dengan mematuhi prinsip-prinsip Islam yang ditetapkan dalam Al-Qur'an dan hadis, serta mengikuti panduan dari para ulama yang terampil dalam bidang ekonomi dan hukum Islam.
Dalam konteks lokal dan global, fiqh dan ushul fiqh mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan moralitas dalam praktik ekonomi dan bisnis. Hal ini mencakup melarang praktik riba, spekulasi berlebihan, penipuan, dan praktik eksploitasi lainnya.
Di tingkat global, prinsip-prinsip etika dalam ekonomi dan bisnis Islam menekankan pentingnya tanggung jawab sosial, distribusi yang adil dari kekayaan, dan berinvestasi dalam bisnis yang berkontribusi pada kesejahteraan umum dan pembangunan berkelanjutan.
Secara keseluruhan, fiqh dan ushul fiqh mengajarkan perlunya menjalankan ekonomi dan bisnis dalam kerangka nilai-nilai Islam yang mengedepankan etika, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat, baik dalam konteks lokal maupun global.
Jawaban:
Fiqh (hukum Islam) dan ushul fiqh (metodologi hukum Islam) memandang masalah etika dalam ekonomi dan bisnis Islam lokal dan global dengan prinsip-prinsip yang mendasarkan pada prinsip keadilan, kejujuran, transparansi, dan menghindari riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian).
Fiqh memandang bahwa ekonomi dan bisnis harus dijalankan dengan mematuhi prinsip-prinsip Islam yang ditetapkan dalam Al-Qur'an dan hadis, serta mengikuti panduan dari para ulama yang terampil dalam bidang ekonomi dan hukum Islam.
Dalam konteks lokal dan global, fiqh dan ushul fiqh mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan moralitas dalam praktik ekonomi dan bisnis. Hal ini mencakup melarang praktik riba, spekulasi berlebihan, penipuan, dan praktik eksploitasi lainnya.
Di tingkat global, prinsip-prinsip etika dalam ekonomi dan bisnis Islam menekankan pentingnya tanggung jawab sosial, distribusi yang adil dari kekayaan, dan berinvestasi dalam bisnis yang berkontribusi pada kesejahteraan umum dan pembangunan berkelanjutan.
Secara keseluruhan, fiqh dan ushul fiqh mengajarkan perlunya menjalankan ekonomi dan bisnis dalam kerangka nilai-nilai Islam yang mengedepankan etika, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat, baik dalam konteks lokal maupun global.