Seorang suami meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkan terdiri dari seorang istri, ibu, nenek, 1 orang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan. Ahli waris yang memperoleh bagian 1/6 adalah?
Seorang suami meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkan terdiri dari seorang istri, ibu, nenek, 1 orang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan. Ahli waris yang memperoleh bagian adalah IBU. istri mendapat . Anak laki-laki dan anak perempuan mendapat asabah bersama. Sedangak nenek dari ibu tidak mendapatkan harta warisan sama sekali karena terhalang oleh ibu
Pembahasan
∴ Analisis ketetapan bagian harta warisan masing-masing ahli waris
harta warisan untuk istri karena mayit memiliki anak
harta warisan untuk Ibu adalah karena mayit memiliki anak
1 orang anak laki-laki = asabah ma'a ghairih karena ada anak perempuan
Seorang anak perempuan= asabah ma'a ghairh karena ada anak laki-laki
Nenek dari ibu : terhalang atau mahjub karena ada ibu
-----------------------------------------
Dzawil furudj adalah ahli waris yang sudah ada ketentuannya dalam Al qur'an. Berikut ketentuan pembagian harta warisan untuk ahli waris yang tegolong kedalam golongan dzawil furudh
Ketetapan bagian harta warisan suami
apabila istri tidak meninggalkan anak sebagai ahli waris
apabila istri meninggalkan anak sebagai ahli waris
Ketetapan bagian harta warisan istri
apabila istri tidak meninggalkan anak sebagai ahli waris
apabila istri meninggalkan anak sebagai ahli waris
Ketetapan bagian harta warisan ibu
jika mayit tidak meniggalkan keturunan
jika mayyit meninggalkan keturunan
Asabah ma'a ghairih (dengan bapak) jika ahli waris hanya suami, ibu, dan bapak
Ketetapan bagian harta warisan bapak
jika mayyit memiliki keturunan laki-laki
asabah bi nafsi jika mayyit tidak memiliki keturunan laki-laki
Asabah ma'a ghairih (dengan ibu) jika ahli waris hanya suami, ibu, dan bapak
Ketetapan bagian warisan anak laki-laki
Asabah ma'a ghairih apabila mayyit (orang yang meninggal) meninggalkan anak perempuan
Asabah bin nafsih apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak perempuan
Ketetapan bagian warisan anak perempuan
Asabah ma'a ghairih apabila mayyit (orang yang meninggal) meninggalkan anak laki-laki maka bagian anak perempuan adalah asabah
Apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki maka bagian 1 anak perempuan adalah
Apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuannya 2 atau lebih maka total anak perempuan adalah dari harta warisan
Asabah adalah harta warisan sisa setelah dibagi kepada ahli waris yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan kadar yang ada. Orang-orang yang berhak menerima asabah apabila tidak ada ahli waris yang menghalanginya adalah
Verified answer
Seorang suami meninggal dunia. Ahli waris yang ditinggalkan terdiri dari seorang istri, ibu, nenek, 1 orang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan. Ahli waris yang memperoleh bagian adalah IBU. istri mendapat . Anak laki-laki dan anak perempuan mendapat asabah bersama. Sedangak nenek dari ibu tidak mendapatkan harta warisan sama sekali karena terhalang oleh ibu
Pembahasan
∴ Analisis ketetapan bagian harta warisan masing-masing ahli waris
-----------------------------------------
Dzawil furudj adalah ahli waris yang sudah ada ketentuannya dalam Al qur'an. Berikut ketentuan pembagian harta warisan untuk ahli waris yang tegolong kedalam golongan dzawil furudh
Ketetapan bagian harta warisan suami
Ketetapan bagian harta warisan istri
Ketetapan bagian harta warisan ibu
Ketetapan bagian harta warisan bapak
Ketetapan bagian warisan anak laki-laki
Ketetapan bagian warisan anak perempuan
Asabah adalah harta warisan sisa setelah dibagi kepada ahli waris yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan kadar yang ada. Orang-orang yang berhak menerima asabah apabila tidak ada ahli waris yang menghalanginya adalah
Pelajari lebih lanjut
======================================================
Detail jawaban
Kelas : XII
Mata pelajaran : Agama islam
Bab : Meraih Berkah dengan Mawaris
Kode soal : 12.14.8
Kata kunci : Warisan, bagian harta warisan istri, ibu, nenek dari ibu, anak laki-laki, anak perempuan , asabah, mahjub