8. Berikut yang bukan merupakan faktor terputus umat Islam dalam pembagian harta waris adalah ........ a. Pernikahan b. Murtad c. Orang kafir d. Pembunuhan e. Budak
10. Apabila semua ahli waris laki-laki yang berjumlah 15 orang ada semua maka berhak memperoleh bagian warisan adalah ....... A. kakek, ayah, dan suami B. Ayah, suami, dan anak laki-laki C. suami, saudara laki-laki kandung, dan anak laki-laki D suami, anak laki-laki, dan saudara laki-laki seibu E. Anak laki-laki, paman laki-laki kandung, dan seayah
11. apabila seorang meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris suami anak laki-laki dan kakek maka bagian anak laki adalah....... A. ¼ C. ⅓ E. 'asabah B. ½ D. 1/6
12 Seorang anak perempuan bersama dengan anak laki-lakinya memperoleh bagian harta warisan karena 'asabah. Jenis 'asabah adalah ..... A. 'asabah B. 'asabah bil-gair C. 'asabah bil-zati D. 'asabah bil-haq E. 'asabah ma'al-ghair
13. seorang ahli waris yang memiliki hubungan sangat jauh dengan muwaris (orang yang meninggalkan warisan), sehingga tidak memperoleh bagian warisan disebut ...... A. zawil-arham B. zawil-furud C. 'asabah li-zati D. zawil-ab'ad E. zawil-aqrab
14. Apabila seseorang meninggal dunia meninggalkan harta sebesar 100 juta dan meninggalkan ahli waris; istri, anak laki-laki, dan bapak. Biaya yang dikeluarkan oleh keluarga sebelum pembagian warisan sebesar 25 juta bagian Seorang Istri adalah ........ A. 26.562.500 B. 3.125.000 C. 9.375.000 D. 53.125.000 E. 12.500.000
15. seorang ahli waris yang berhak memperoleh bagian warisan yang sudah ditentukan besar kecil oleh Al-Qu'ran, Hadis, atau ijma' disebut ......
A. 'ashabah B. zawil-Arham C. ahli waris mutlak D. muwaris E. zawil-furud
Hal yang bukan faktor terputus umat Islam dalam pembagian harta waris adalah pernikahan. Pernikahan malahan menjadi faktor yang membuat seseroang menjadi ahli waris.
Jika ahli waris laki-laki ada semua maka yang berhak menerima warisan hanya Ayah, suami, dan anak laki-laki. Sedangkan ahli waris lainnya terhalang.
Bagian dari anak laki-laki adalah asabaha yaitu sisa setelah dibagikan kepada ahli waris lainnya.
Jenis asabah yang terjadi adalah 'asabah ma'al-ghair.
Sebutan untuk ahli waris tersbeut adalah zawil ab'd.
Bagian harta warisan yang didapatkan oleh istri adalah 9.375.000. Dimana istri mendapatkan 1/8 dari total harta warisan yang berjumlah 75 juta.
Sebutan untuk ahli waris yang berhak memperoleh bagian warisan yang sudah ditentukan besar kecil dalam dalil naqli adalah Zawil Furud.
Pembahasan
Ilmu yang membahas tentang harta waris atau ahli waris adalah ilmu mawaris. Ilmu yang membahas tentang harta warisan merupakan salah satu bagian dari cabang ilmu fiqh.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang harta warisan https://brainly.co.id/tugas/21259651
Pembahasan
Ilmu yang membahas tentang harta waris atau ahli waris adalah ilmu mawaris. Ilmu yang membahas tentang harta warisan merupakan salah satu bagian dari cabang ilmu fiqh.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang harta warisan https://brainly.co.id/tugas/21259651
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1