imamtantowi192
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. Maksudnya adalah Setiap warga negara derajatnya sama di mata hukum, sekalipun fakir miskin dan anak terlantar juga dilindungi oleh negara 2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak 3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan. 4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai. 5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
1 votes Thanks 1
harmadi880
Berhak untuk menyampaikan pendapat berhak untuk hidup layak dan aman berhak untuk mengikuti berorganisasi
Maksudnya adalah Setiap warga negara derajatnya sama di mata hukum, sekalipun fakir miskin dan anak terlantar juga dilindungi oleh negara
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
berhak untuk hidup layak dan aman
berhak untuk mengikuti berorganisasi