1. Sejarah perkembangan HAM dimulai pada abad ke-18 dengan dikeluarkannya Deklarasi Kebangsaaan Prancis pada tahun 1789, yang menyatakan bahwa "setiap orang berhak atas kebebasan dan kesetaraan".
2. Pada tahun 1948, Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan Universal Declaration of Human Rights (UDHR), yang menetapkan hak asasi manusia sebagai standar internasional yang harus diakui oleh semua negara anggota.
3. Pada tahun 1966, PBB mengeluarkan tiga pakta hak asasi manusia yaitu International Covenant on Civil and Political Rights, International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, dan Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination.
4. Pada tahun 1981, PBB mengeluarkan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment yang mengatur tentang pencegahan dan penghukuman terhadap tindakan kekerasan.
5. Pada tahun 2005, PBB mengeluarkan The Responsibility to Protect (R2P) yang menyatakan bahwa negara-negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi warga negaranya dari pemerkosaan hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara sendiri.
1. Sejarah perkembangan HAM dimulai pada abad ke-18 dengan dikeluarkannya Deklarasi Kebangsaaan Prancis pada tahun 1789, yang menyatakan bahwa "setiap orang berhak atas kebebasan dan kesetaraan".
2. Pada tahun 1948, Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan Universal Declaration of Human Rights (UDHR), yang menetapkan hak asasi manusia sebagai standar internasional yang harus diakui oleh semua negara anggota.
3. Pada tahun 1966, PBB mengeluarkan tiga pakta hak asasi manusia yaitu International Covenant on Civil and Political Rights, International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, dan Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination.
4. Pada tahun 1981, PBB mengeluarkan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment yang mengatur tentang pencegahan dan penghukuman terhadap tindakan kekerasan.
5. Pada tahun 2005, PBB mengeluarkan The Responsibility to Protect (R2P) yang menyatakan bahwa negara-negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi warga negaranya dari pemerkosaan hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara sendiri.