NEGARA SERIKAT atau Federasi memiliki perbedaan yang signifikan dari bentuk Negara persatuan seperti yang dianut Indonesia. Sebelum membahas perbedaannya, mari kita ulas sedikit pengertian keduanya. Negara Serikat merupakan Negara bersusun JAMAK yang terdiri atas sejumlah Negara bagian. Setiap Negara bagian ini berdaulat dan independen, adapun hubungannya dengan Negara federal sifatnya koordinatif.
Sementara itu, Negara Persatuan/Kesatuan merupakan Negara yang bersusun TUNGGAL, dalam arti bahwa hanya terdapat satu saja pemerintahan pusat dan taka da daerah atau wilayah yang bersifat sebagai Negara. Pemerintah pusat merupakan pemegang tertinggi kekuasaan dan presiden adalah satu-satunya kepala Negara.
❖ PERBEDAAN
Berikut beberapa perbedaan mendasar antara Negara Serikat dan Negara Kesatuan:
● Hak otonom Negara bagian sangat luas bahkan bisa bertindak sebagai Negara. Sementara pada Negara kesatuan (desentralisasi), hak otonom daerah terbatas dan tidak bisa bertindak sebagai Negara.
● Hak otonomi dalam mengatur daerah masing-masing pada Negara kesatuan datang dari pemerintah pusat. Sementara pada Negara bagian, hak tersebut merupakan hak asli bukan dari pemerintah federasi.
● Pada Negara kesatuan (desentralisasi), kekuasaan dalam mengatur rumah tangga cenderung terbatas karena masih ditentukan pemerintah pusat. Sementara pada Negara bagian, hak tersebut jauh lebih luas karena tidak ditentukan oleh pemerintah federasi.
● Negara bagian memiliki apa yang dimaksud dengan pouvoir constituent, yakni wewenang dalam membentuk UUD sendiri yang bertujuan mengatur bentuk organisasi sesuai batas-batas dari konstitusi federal. Sementara pada Negara Kesatuan, organisasi dan bagian-bagian Negara tersebut sudah ditetapkan secara umum melalui UU yang dibuat oleh Pemerintah Pusat.
Dan lain lain.
Untuk lebih memahami materi ini, silahkan simak penjelasan lebih lanjut pada tautan berikut:
NEGARA SERIKAT atau Federasi memiliki perbedaan yang signifikan dari bentuk Negara persatuan seperti yang dianut Indonesia. Sebelum membahas perbedaannya, mari kita ulas sedikit pengertian keduanya. Negara Serikat merupakan Negara bersusun JAMAK yang terdiri atas sejumlah Negara bagian. Setiap Negara bagian ini berdaulat dan independen, adapun hubungannya dengan Negara federal sifatnya koordinatif.
Sementara itu, Negara Persatuan/Kesatuan merupakan Negara yang bersusun TUNGGAL, dalam arti bahwa hanya terdapat satu saja pemerintahan pusat dan taka da daerah atau wilayah yang bersifat sebagai Negara. Pemerintah pusat merupakan pemegang tertinggi kekuasaan dan presiden adalah satu-satunya kepala Negara.
❖ PERBEDAAN
Berikut beberapa perbedaan mendasar antara Negara Serikat dan Negara Kesatuan:
● Hak otonom Negara bagian sangat luas bahkan bisa bertindak sebagai Negara. Sementara pada Negara kesatuan (desentralisasi), hak otonom daerah terbatas dan tidak bisa bertindak sebagai Negara.
● Hak otonomi dalam mengatur daerah masing-masing pada Negara kesatuan datang dari pemerintah pusat. Sementara pada Negara bagian, hak tersebut merupakan hak asli bukan dari pemerintah federasi.
● Pada Negara kesatuan (desentralisasi), kekuasaan dalam mengatur rumah tangga cenderung terbatas karena masih ditentukan pemerintah pusat. Sementara pada Negara bagian, hak tersebut jauh lebih luas karena tidak ditentukan oleh pemerintah federasi.
● Negara bagian memiliki apa yang dimaksud dengan pouvoir constituent, yakni wewenang dalam membentuk UUD sendiri yang bertujuan mengatur bentuk organisasi sesuai batas-batas dari konstitusi federal. Sementara pada Negara Kesatuan, organisasi dan bagian-bagian Negara tersebut sudah ditetapkan secara umum melalui UU yang dibuat oleh Pemerintah Pusat.
Dan lain lain.
Untuk lebih memahami materi ini, silahkan simak penjelasan lebih lanjut pada tautan berikut:
Perbedaan negara kesatuan dan negara serikat dalam bentuk tabel brainly.co.id/tugas/1981888
Jelaskan perbedaan antara negara kesatuan dengan negara serikat brainly.co.id/tugas/1670796
• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
Kode Soal : 12.9.7
Kelas : XII (3 SMA)
Pelajaran : PPKN
Kategori : Dinamika Penyelenggaraan Negara Dalam Konteks NKRI & Negara Federal
Kata Kunci : Serikat, Otonom, Otonomi, UUD, Organisasi, Tugas PPKN