hulqi 1. K. C. Wheare Menurut K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. 2. Herman Heller Pengertian konstitusi menurut para ahli, kali ini menurut Herman Heller adalah konstitusi mempunyai arti luas daripada undang-undang. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis. 3. Lasalle Menurut Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb. 4. L.j Van Apeldoorn L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis. 5. Koernimanto Soetopawiro Pengertian konstitusi menurut pada ahli juga dikeluarkan oleh Koernimanto Soetopawiro. Menurutnya, istilah konstitusi berasal dari bahasa Latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama. 6. Carl Schmitt Carl Schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu: 1. Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu; Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara. Konstitusi sebagai bentuk negara. Konstitusi sebagai faktor integrasi. Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara. 2. Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya) 3. Konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan. 4. Konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya. 7. E.C.S. Wade Menurut E.C.S. Wade, konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. 8. Sovernin Lohman Sovernin Lohman mengatakan makna konstitusi di dalamnya terdapat tiga unsur yang sangat menonjol; Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial). Artinya, konstitusi merupakan hasil kerja dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka. Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus menentukan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya. Konstitusi sebagai forma regimenis, yaitu kerangka bangunan pemerintahan. Berdasarkan pengertian tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa konstitusi atau undang-undang dasar adalah suatu kerangka kerja suatu negara yang menjelaskan tujuan pemerintahan negara tersebut diorganisir dan dijalankan. 9. James Bryce James Bryce juga "menyumbangkan" pendapatnya tentang pengertian konstitusi. Pengertian konstitusi menurut para ahli juga melibatkan namanya sebagai seorang ahli ketatanegaraan. Menurutnya konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (negara) yang diorganisir dengan cara melalui hukum. 10. CF. Strong CF. Strong, konstitusi terdiri dari: dokumentary constiutution/ writen constitution) adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Nondokumentary constitution adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. 11. Miriam Budiarjo Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang: organisasi negara, hak asasi manusia, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum, dan cara perubahan konstitusi. 12. G.J. Wolhoff G.J. Wolhoff, konstitusi adalah undang-undang dasar tertinggi dalam negara yang memuat dasar-dasar seluruh sistem hukum dalam negara itu. Pembahasan Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli
3 votes Thanks 5
BaiqAyu
Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.
2. Herman Heller Pengertian konstitusi menurut para ahli, kali ini menurut Herman Heller adalah konstitusi mempunyai arti luas daripada undang-undang. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3. Lasalle Menurut Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb.
4. L.j Van Apeldoorn L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
5. Koernimanto Soetopawiro Pengertian konstitusi menurut pada ahli juga dikeluarkan oleh Koernimanto Soetopawiro. Menurutnya, istilah konstitusi berasal dari bahasa Latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6. Carl Schmitt Carl Schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
1. Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu; Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara. Konstitusi sebagai bentuk negara. Konstitusi sebagai faktor integrasi. Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara.
2. Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya)
3. Konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
4. Konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.
7. E.C.S. Wade Menurut E.C.S. Wade, konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
8. Sovernin Lohman Sovernin Lohman mengatakan makna konstitusi di dalamnya terdapat tiga unsur yang sangat menonjol; Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial). Artinya, konstitusi merupakan hasil kerja dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka. Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus menentukan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya. Konstitusi sebagai forma regimenis, yaitu kerangka bangunan pemerintahan. Berdasarkan pengertian tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa konstitusi atau undang-undang dasar adalah suatu kerangka kerja suatu negara yang menjelaskan tujuan pemerintahan negara tersebut diorganisir dan dijalankan.
9. James Bryce James Bryce juga "menyumbangkan" pendapatnya tentang pengertian konstitusi. Pengertian konstitusi menurut para ahli juga melibatkan namanya sebagai seorang ahli ketatanegaraan. Menurutnya konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (negara) yang diorganisir dengan cara melalui hukum.
10. CF. Strong CF. Strong, konstitusi terdiri dari: dokumentary constiutution/ writen constitution) adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Nondokumentary constitution adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
11. Miriam Budiarjo Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang: organisasi negara, hak asasi manusia, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum, dan cara perubahan konstitusi.
12. G.J. Wolhoff G.J. Wolhoff, konstitusi adalah undang-undang dasar tertinggi dalam negara yang memuat dasar-dasar seluruh sistem hukum dalam negara itu. Pembahasan Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli