a. Berdasarkan informasi yang diberikan, terdapat beberapa jenis delik yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh P:
1. Penipuan: P menjanjikan rumah dan uang kepada N sebagai imbalan untuk menikah, namun tidak memenuhi janjinya. Hal ini dapat dikategorikan sebagai penipuan.
2. Niat untuk membunuh: P merencanakan untuk membunuh N dengan merakit bom dan memasangnya di mobil yang biasa digunakan N. Ini merupakan niat untuk membunuh yang dapat dikategorikan sebagai upaya pembunuhan.
3. Pembunuhan: Ketika bom meledak, N terluka parah dan akhirnya meninggal dunia di rumah sakit. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pembunuhan.
b. Terhadap P dapat diberlakukan Hukum Pidana Indonesia. Meskipun P adalah seorang turis berkewarganegaraan Arab, tindak pidana yang dilakukan di wilayah Indonesia dan melibatkan korban warga negara Indonesia. Oleh karena itu, hukum pidana Indonesia berlaku untuk tindakan P yang melanggar hukum di Indonesia. P akan tunduk pada proses hukum di Indonesia, termasuk penyelidikan, penuntutan, dan pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Perlu diingat bahwa jawaban ini hanya bersifat umum dan berdasarkan informasi yang diberikan. Penanganan kasus hukum sebenarnya akan melibatkan proses yang lebih kompleks dan perlu dipertimbangkan oleh sistem peradilan yang berwenang.
Penjelasan:
a. Berdasarkan informasi yang diberikan, terdapat beberapa jenis delik yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh P:
1. Penipuan: P menjanjikan rumah dan uang kepada N sebagai imbalan untuk menikah, namun tidak memenuhi janjinya. Hal ini dapat dikategorikan sebagai penipuan.
2. Niat untuk membunuh: P merencanakan untuk membunuh N dengan merakit bom dan memasangnya di mobil yang biasa digunakan N. Ini merupakan niat untuk membunuh yang dapat dikategorikan sebagai upaya pembunuhan.
3. Pembunuhan: Ketika bom meledak, N terluka parah dan akhirnya meninggal dunia di rumah sakit. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pembunuhan.
b. Terhadap P dapat diberlakukan Hukum Pidana Indonesia. Meskipun P adalah seorang turis berkewarganegaraan Arab, tindak pidana yang dilakukan di wilayah Indonesia dan melibatkan korban warga negara Indonesia. Oleh karena itu, hukum pidana Indonesia berlaku untuk tindakan P yang melanggar hukum di Indonesia. P akan tunduk pada proses hukum di Indonesia, termasuk penyelidikan, penuntutan, dan pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Perlu diingat bahwa jawaban ini hanya bersifat umum dan berdasarkan informasi yang diberikan. Penanganan kasus hukum sebenarnya akan melibatkan proses yang lebih kompleks dan perlu dipertimbangkan oleh sistem peradilan yang berwenang.