Genjatan senjata antara kaum Muslim dan Quraisy Mekkah selama 10 tahun.
Jika ada yang datang kepada Muhammad tanpa seizin keluarganya, maka ia harus dikembalikan. Tapi jika ada yang datang kepada kaum Quraisy, maka dia tidak akan dikembalikan.
Dibebaskan kepada seluruh kalangan yang ada di Arab untuk menjalani kerjasama dengan kaum Muslim dan Quraisy.
Pada tahun tersebut kaum Muslimin belum diperbolehkan memasuki Mekkah. Kaum Muslimin diizinkan untuk memasuki Mekkah di tahun berikutnya selama tiga hari dan hanya boleh bersenjatakan pedang tanpa dihunus.
Perjanjian didasari pada ketulusan dan kesediaan kedua belah pihak.
Pelanggaran yang dilakukan itu membuat Rasulullah Marah dan memutuskan untuk menyerbu Kota Mekkah.
Rasulullah bersama pasukannya bersiap diri untuk memasuki Kota Mekkah. Setelah bertahun-tahun jumlah pasukan Rasulullah semakin besar. Sebanyak 10 ribu pasukan siap datang ke Mekkah untuk melakukan pembebasan.
Rasulullah bersama pasukan Muslim pun menang dan berhasil menguasai Mekkah tanpa pertumpahan darah.
Rasulullah mengampuni seluruh penduduk Mekkah dan melarang pasukannya melakukan pertumpahan darah. Pada 17 Ramadhan tahun 8 Hijriyah, Mekkah dibebaskan dari kaum Quraisy Mekkah. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai Fathu Makkah.
Jawaban:
Dalam penaklukan kota Makkah (Fathu Makkah), Tidak ada korban jiwa.
Penaklukan Kota Makkah ini dilakukan tanpa peperangan dan pertumpahan darah.
Karena kaum kafir Quraisy Makkah menyerah tanpa perlawanan. Justru Rasululah memaafkan orang - orang Quraisy.
Terjadinya Fathu Makkah bukan tanpa sebab, Melainkan Karena Orang - orang Quraisy melanggar perjanjian Hudaibiyah.
Isi perjanjian Hudaibiyah :
Pelanggaran yang dilakukan itu membuat Rasulullah Marah dan memutuskan untuk menyerbu Kota Mekkah.
Rasulullah bersama pasukannya bersiap diri untuk memasuki Kota Mekkah. Setelah bertahun-tahun jumlah pasukan Rasulullah semakin besar. Sebanyak 10 ribu pasukan siap datang ke Mekkah untuk melakukan pembebasan.
Rasulullah bersama pasukan Muslim pun menang dan berhasil menguasai Mekkah tanpa pertumpahan darah.
Rasulullah mengampuni seluruh penduduk Mekkah dan melarang pasukannya melakukan pertumpahan darah. Pada 17 Ramadhan tahun 8 Hijriyah, Mekkah dibebaskan dari kaum Quraisy Mekkah. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai Fathu Makkah.