Jelaskan prinsip keanggotaan dalam organisasi internasional!
Jelaskan pendapat anda tentang kedudukan negara anggota PBB dalam pengambilan keputusan PBB melalui sistem veto!
Jelaskan (a) organ kelengkapan yudisial LBB dan (b) kelemahan-kelemahan LBB sebagai organisasi internasional!
Jelaskan (a) karakteristik utama Masyarakat Ekonomi Asean guna mewujudkan integrasi ekonomi Asean, (b) pada saat ini apakah keikutsertaan indonesia dalam Masyarakat Ekonomi Asean ini akan menguntungkan atau merugikan indonesia!
HALLO semua untuk jawabannya bisa hubungin ini ya!!! Dikerjakan dengan lulusan Univ favorit + harga bersahabat + sesuai modul!!! KLIK LINK BERIKUT DISINI https://wa.wizard.id/3bfb75 Atau bisa langsung ke wa 087862781863
1. Prinsip keanggotaan dalam organisasi internasional adalah prinsip yang mengatur persyaratan dan hak-hak negara untuk menjadi anggota organisasi internasional. Prinsip ini mencakup kriteria keanggotaan, prosedur penerimaan, dan hak serta kewajiban anggota. Organisasi internasional biasanya memiliki peraturan dan mekanisme yang mengatur keanggotaan, seperti Piagam atau Konstitusi organisasi tersebut.
2. Sistem veto dalam PBB adalah mekanisme yang memberikan kekuasaan kepada lima negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB (AS, Rusia, Tiongkok, Prancis, dan Britania Raya) untuk memblokir atau menolak pengesahan resolusi Dewan Keamanan. Pendapat saya tentang kedudukan negara anggota PBB dalam pengambilan keputusan melalui sistem veto adalah bahwa sistem ini memberikan kekuasaan yang besar kepada negara-negara tersebut, yang dapat mempengaruhi proses pengambilan keputusan dan menghambat kemajuan dalam menangani isu-isu global. Namun, sistem veto juga dirancang untuk mencerminkan kepentingan dan kekuatan negara-negara besar dalam menjaga keseimbangan kekuatan global.
3. a) Organ kelengkapan yudisial PBB adalah Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ). ICJ adalah badan yudisial utama PBB yang bertugas menyelesaikan sengketa antara negara-negara anggota PBB. ICJ memiliki yurisdiksi untuk memutuskan sengketa hukum internasional yang diajukan oleh negara-negara anggota PBB.
b) Kelemahan-kelemahan LBB sebagai organisasi internasional antara lain:
- Kurangnya kekuatan penegakan hukum: LBB tidak memiliki kekuatan penegakan hukum yang independen untuk memastikan kepatuhan negara-negara anggota terhadap keputusan dan perjanjian internasional.
- Ketergantungan pada negara-negara anggota: LBB bergantung pada negara-negara anggota untuk mendanai dan melaksanakan program-programnya, yang dapat mempengaruhi independensinya dalam mengambil keputusan.
- Ketidakseimbangan kekuatan: Negara-negara besar memiliki pengaruh yang lebih besar dalam pengambilan keputusan dan pengaturan agenda LBB, sementara negara-negara kecil mungkin merasa kurang diwakili.
- Kurangnya kepatuhan: Beberapa negara anggota mungkin tidak sepenuhnya mematuhi perjanjian dan keputusan LBB, yang dapat mengurangi efektivitas organisasi tersebut.
4. a) Karakteristik utama Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) untuk mewujudkan integrasi ekonomi Asean antara lain:
- Pembebasan tarif dan hambatan perdagangan: MEA bertujuan untuk mengurangi atau menghapuskan tarif dan hambatan perdagangan antara negara-negara anggota Asean.
- Kebebasan mobilitas tenaga kerja: MEA berupaya memfasilitasi mobilitas tenaga kerja di antara negara-negara anggota untuk memperkuat integrasi ekonomi.
- Harmonisasi kebijakan ekonomi: MEA berusaha untuk mengkoordinasikan kebijakan ekonomi antara negara-negara anggota untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih terintegrasi.
b) Keikutsertaan Indonesia dalam MEA saat ini dapat memberikan manfaat dan kerugian tergantung pada perspektif yang diambil. Keikutsertaan Indonesia dalam MEA dapat memberikan manfaat seperti akses pasar yang lebih besar bagi produk Indonesia di negara-negara anggota Asean, peluang investasi yang lebih luas, dan peningkatan kerjasama regional. Namun, ada juga potensi kerugian seperti persaingan yang lebih ketat dengan produk-produk dari negara-negara anggota Asean lainnya dan dampak negatif pada sektor industri tertentu di Indonesia. Oleh karena itu, penting untuk melakukan evaluasi yang komprehensif terhadap manfaat dan risiko yang terkait dengan keikutsertaan Indonesia
Penjelasan:
1. Prinsip keanggotaan dalam organisasi internasional adalah prinsip yang mengatur persyaratan dan hak-hak negara untuk menjadi anggota organisasi internasional. Prinsip ini mencakup kriteria keanggotaan, prosedur penerimaan, dan hak serta kewajiban anggota. Organisasi internasional biasanya memiliki peraturan dan mekanisme yang mengatur keanggotaan, seperti Piagam atau Konstitusi organisasi tersebut.
2. Sistem veto dalam PBB adalah mekanisme yang memberikan kekuasaan kepada lima negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB (AS, Rusia, Tiongkok, Prancis, dan Britania Raya) untuk memblokir atau menolak pengesahan resolusi Dewan Keamanan. Pendapat saya tentang kedudukan negara anggota PBB dalam pengambilan keputusan melalui sistem veto adalah bahwa sistem ini memberikan kekuasaan yang besar kepada negara-negara tersebut, yang dapat mempengaruhi proses pengambilan keputusan dan menghambat kemajuan dalam menangani isu-isu global. Namun, sistem veto juga dirancang untuk mencerminkan kepentingan dan kekuatan negara-negara besar dalam menjaga keseimbangan kekuatan global.
3. a) Organ kelengkapan yudisial PBB adalah Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ). ICJ adalah badan yudisial utama PBB yang bertugas menyelesaikan sengketa antara negara-negara anggota PBB. ICJ memiliki yurisdiksi untuk memutuskan sengketa hukum internasional yang diajukan oleh negara-negara anggota PBB.
b) Kelemahan-kelemahan LBB sebagai organisasi internasional antara lain:
- Kurangnya kekuatan penegakan hukum: LBB tidak memiliki kekuatan penegakan hukum yang independen untuk memastikan kepatuhan negara-negara anggota terhadap keputusan dan perjanjian internasional.
- Ketergantungan pada negara-negara anggota: LBB bergantung pada negara-negara anggota untuk mendanai dan melaksanakan program-programnya, yang dapat mempengaruhi independensinya dalam mengambil keputusan.
- Ketidakseimbangan kekuatan: Negara-negara besar memiliki pengaruh yang lebih besar dalam pengambilan keputusan dan pengaturan agenda LBB, sementara negara-negara kecil mungkin merasa kurang diwakili.
- Kurangnya kepatuhan: Beberapa negara anggota mungkin tidak sepenuhnya mematuhi perjanjian dan keputusan LBB, yang dapat mengurangi efektivitas organisasi tersebut.
4. a) Karakteristik utama Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) untuk mewujudkan integrasi ekonomi Asean antara lain:
- Pembebasan tarif dan hambatan perdagangan: MEA bertujuan untuk mengurangi atau menghapuskan tarif dan hambatan perdagangan antara negara-negara anggota Asean.
- Kebebasan mobilitas tenaga kerja: MEA berupaya memfasilitasi mobilitas tenaga kerja di antara negara-negara anggota untuk memperkuat integrasi ekonomi.
- Harmonisasi kebijakan ekonomi: MEA berusaha untuk mengkoordinasikan kebijakan ekonomi antara negara-negara anggota untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih terintegrasi.
b) Keikutsertaan Indonesia dalam MEA saat ini dapat memberikan manfaat dan kerugian tergantung pada perspektif yang diambil. Keikutsertaan Indonesia dalam MEA dapat memberikan manfaat seperti akses pasar yang lebih besar bagi produk Indonesia di negara-negara anggota Asean, peluang investasi yang lebih luas, dan peningkatan kerjasama regional. Namun, ada juga potensi kerugian seperti persaingan yang lebih ketat dengan produk-produk dari negara-negara anggota Asean lainnya dan dampak negatif pada sektor industri tertentu di Indonesia. Oleh karena itu, penting untuk melakukan evaluasi yang komprehensif terhadap manfaat dan risiko yang terkait dengan keikutsertaan Indonesia