rifkyprakasya
Perwakilan diplomatik mempunyai kedudukan di ibukota negara penerima,kekuasaan dan ruang geraknya di seluruh wilayah penerima,dan memiliki hak kekebalan penuh, Sedangkan Perwakilan konsultat mempunyai kedudukan di kota-kota tertentu,kekuasaan dan ruang geraknya hanya pada kota tempat bertugas,dan memiliki kekebalan terbatas. (Semoga Membantu).
Sedangkan
Perwakilan konsultat mempunyai kedudukan di kota-kota tertentu,kekuasaan dan ruang geraknya hanya pada kota tempat bertugas,dan memiliki kekebalan terbatas.
(Semoga Membantu).