3. Berdasarkan UU NO 12 Tahun 2006, warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraan jika 1. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutam mendapatkan kesempatan untuk itu 2. Tidak diwajibkan, tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan ur suatu negara asing Jelaskan kedua pernyataan tersebut
1. jika seseorang tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lainnya, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk melakukannya, maka orang tersebut dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Hal ini sesuai dengan UU No 12 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa warga negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika mereka tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lainnya.
2. jika seseorang tidak diwajibkan tetapi ikut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan suatu negara asing, maka orang tersebut juga dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Hal ini sesuai dengan UU No 12 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa warga negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika mereka ikut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan suatu negara asing.
Jawaban:
1. jika seseorang tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lainnya, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk melakukannya, maka orang tersebut dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Hal ini sesuai dengan UU No 12 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa warga negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika mereka tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lainnya.
2. jika seseorang tidak diwajibkan tetapi ikut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan suatu negara asing, maka orang tersebut juga dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Hal ini sesuai dengan UU No 12 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa warga negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika mereka ikut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan suatu negara asing.
SEMOGA MEMBANTU