KUPANG-Warga Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, NTT, setiap tahun kesulitan air bersih selama beberapa bulan ketika musim kemarau melanda. Untuk membeli satu tangki air bersih berisi 5.000 liter, mereka harus membayar sedikitnya Rp 700.000. Sepanjang Minggu (22/08/2021), Kompas mendatangi semua desa di Amarasi Timur, yakni Pakubaun, Oebesi, Rabeka, hingga Enoraen. Desa terjauh adalah Enoraen yang berjarak sekitar 130 kilometer dari Kota Kupang, ibukota NTT. Di desa Rabeka, warga memikul air dalam jeriken. Thomas Alfa Edison (40), warga memakai stok tampungan air hujan atau membeli air. ”Harganya tergantung jarak. Yang paling jauh bisa sampai Rp 700.000 per tangki. Ini karena jaraknya sekitar 50 kilometer dari sumber air ditambah kondisi jalan rusak,” kata Thomas, yang juga Kepala SMA Negeri 3 Amarasi Selatan itu. (Sumber: Kompas, Kilas Daerah, 24/08/2021) Soal Akses air bersih seperti tersebut pada kasus di atas tidak hanya terjadi di daerah Kabupaten Kupang, NTT. Ada banyak wilayah di Indonesia dimana warganya kesulitan akses air bersih. Bila diakitkan dengan konsep kewarganegaraan, standar apa yang belum dipenuhi dalam sistem pelaksanaan pemerintahan yang baik (good governance). Uraikan jawaban Anda!
Dalam konteks kasus di atas, standar yang belum dipenuhi dalam sistem pelaksanaan pemerintahan yang baik (good governance) terkait akses air bersih adalah sebagai berikut:
1. Standar Pelayanan Publik: Pemerintahan yang baik harus menyediakan pelayanan publik yang berkualitas, termasuk akses yang memadai terhadap air bersih. Pemerintah seharusnya memiliki sistem yang efektif dan efisien dalam memenuhi kebutuhan warganya terhadap air bersih. Namun, dalam kasus ini, warga Kecamatan Amarasi Timur mengalami kesulitan akses air bersih selama musim kemarau. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah belum mampu menyediakan pelayanan publik yang memadai dalam hal penyediaan air bersih.
2. Standar Transparansi dan Akuntabilitas: Good governance menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya publik, termasuk pengelolaan air bersih. Dalam konteks ini, pemerintah perlu memberikan informasi yang jelas kepada warga terkait rencana, anggaran, dan tindakan yang dilakukan untuk memenuhi akses air bersih. Selain itu, pemerintah juga harus bertanggung jawab atas penggunaan anggaran yang sudah dialokasikan untuk pemenuhan akses air bersih dan memastikan bahwa sumber daya yang ada digunakan secara efektif dan efisien.
3. Standar Keterlibatan Masyarakat: Good governance melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi mereka. Dalam konteks akses air bersih, pemerintah seharusnya melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, implementasi, dan pemantauan program dan kebijakan terkait air bersih. Dengan melibatkan masyarakat, pemerintah dapat mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang kebutuhan dan tantangan yang dihadapi masyarakat terkait akses air bersih, serta memastikan bahwa solusi yang diimplementasikan relevan dan sesuai dengan kebutuhan mereka.
4. Standar Kesetaraan dan Keadilan: Pemerintahan yang baik harus memastikan bahwa semua warga memiliki akses yang setara dan adil terhadap sumber daya publik, termasuk air bersih. Dalam kasus ini, kesulitan akses air bersih terutama terjadi di daerah terpencil dan terisolasi, seperti Enoraen yang berjarak sekitar 130 kilometer dari Kota Kupang. Pemerintah harus memastikan bahwa kebutuhan masyarakat di daerah-daerah terpencil juga terpenuhi dengan adanya akses yang setara dan adil terhadap air bersih.
Dalam rangka mencapai good governance dalam hal akses air bersih, pemerintah perlu meningkatkan upaya dalam menyediakan pelayanan publik yang berkualitas, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya air, melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait air bersih, dan memastikan kesetaraan dan keadilan dalam akses air bersih bagi semua warga, termasuk di daerah terpencil dan terisolasi.
Jawaban:
Dalam konteks kasus di atas, standar yang belum dipenuhi dalam sistem pelaksanaan pemerintahan yang baik (good governance) terkait akses air bersih adalah sebagai berikut:
1. Standar Pelayanan Publik: Pemerintahan yang baik harus menyediakan pelayanan publik yang berkualitas, termasuk akses yang memadai terhadap air bersih. Pemerintah seharusnya memiliki sistem yang efektif dan efisien dalam memenuhi kebutuhan warganya terhadap air bersih. Namun, dalam kasus ini, warga Kecamatan Amarasi Timur mengalami kesulitan akses air bersih selama musim kemarau. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah belum mampu menyediakan pelayanan publik yang memadai dalam hal penyediaan air bersih.
2. Standar Transparansi dan Akuntabilitas: Good governance menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya publik, termasuk pengelolaan air bersih. Dalam konteks ini, pemerintah perlu memberikan informasi yang jelas kepada warga terkait rencana, anggaran, dan tindakan yang dilakukan untuk memenuhi akses air bersih. Selain itu, pemerintah juga harus bertanggung jawab atas penggunaan anggaran yang sudah dialokasikan untuk pemenuhan akses air bersih dan memastikan bahwa sumber daya yang ada digunakan secara efektif dan efisien.
3. Standar Keterlibatan Masyarakat: Good governance melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi mereka. Dalam konteks akses air bersih, pemerintah seharusnya melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, implementasi, dan pemantauan program dan kebijakan terkait air bersih. Dengan melibatkan masyarakat, pemerintah dapat mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang kebutuhan dan tantangan yang dihadapi masyarakat terkait akses air bersih, serta memastikan bahwa solusi yang diimplementasikan relevan dan sesuai dengan kebutuhan mereka.
4. Standar Kesetaraan dan Keadilan: Pemerintahan yang baik harus memastikan bahwa semua warga memiliki akses yang setara dan adil terhadap sumber daya publik, termasuk air bersih. Dalam kasus ini, kesulitan akses air bersih terutama terjadi di daerah terpencil dan terisolasi, seperti Enoraen yang berjarak sekitar 130 kilometer dari Kota Kupang. Pemerintah harus memastikan bahwa kebutuhan masyarakat di daerah-daerah terpencil juga terpenuhi dengan adanya akses yang setara dan adil terhadap air bersih.
Dalam rangka mencapai good governance dalam hal akses air bersih, pemerintah perlu meningkatkan upaya dalam menyediakan pelayanan publik yang berkualitas, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya air, melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait air bersih, dan memastikan kesetaraan dan keadilan dalam akses air bersih bagi semua warga, termasuk di daerah terpencil dan terisolasi.