2. Persoalan yang menyangkut ajaran sebab akibat dapat diterapkan dalam menentukan apakah perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan atau tidak. Terkait dengan hal tersebut dikatakan bahwa teori sebab akibat dari von Buri adalah syarat mutlak (Conditio sine qua non). Jelaskan teori tersebut; Teori ini sangat memperluas dasar pertanggung jawaban pidana ?
Teori sebab akibat dari von Buri adalah teori yang menyatakan bahwa suatu perbuatan atau keadaan adalah sebab dari suatu akibat jika perbuatan atau keadaan itu merupakan syarat mutlak (conditio sine qua non) bagi terjadinya akibat itu. Dengan kata lain, akibat itu tidak akan terjadi jika sebab itu tidak ada. Teori ini juga disebut teori ekuivalensi, karena semua syarat yang diperlukan untuk terjadinya akibat dianggap setara dan sama pentingnya.
Teori ini sangat memperluas dasar pertanggungjawaban pidana, karena semua syarat yang berkontribusi pada terjadinya akibat dapat dianggap sebagai sebab dan dapat dipidana. Teori ini tidak membedakan antara sebab langsung dan tidak langsung, sebab utama dan sebab tambahan, sebab dekat dan sebab jauh. Teori ini juga mengabaikan faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi terjadinya akibat, seperti kebetulan, intervensi pihak ketiga, atau peran korban. Teori ini dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidaksesuaian dengan tujuan hukum pidana.
Jawaban:
Teori sebab akibat dari von Buri adalah teori yang menyatakan bahwa suatu perbuatan atau keadaan adalah sebab dari suatu akibat jika perbuatan atau keadaan itu merupakan syarat mutlak (conditio sine qua non) bagi terjadinya akibat itu. Dengan kata lain, akibat itu tidak akan terjadi jika sebab itu tidak ada. Teori ini juga disebut teori ekuivalensi, karena semua syarat yang diperlukan untuk terjadinya akibat dianggap setara dan sama pentingnya.
Teori ini sangat memperluas dasar pertanggungjawaban pidana, karena semua syarat yang berkontribusi pada terjadinya akibat dapat dianggap sebagai sebab dan dapat dipidana. Teori ini tidak membedakan antara sebab langsung dan tidak langsung, sebab utama dan sebab tambahan, sebab dekat dan sebab jauh. Teori ini juga mengabaikan faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi terjadinya akibat, seperti kebetulan, intervensi pihak ketiga, atau peran korban. Teori ini dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidaksesuaian dengan tujuan hukum pidana.