2. Pemerintah provinsi sulawesi selatan telah mengeluarkan peraturan daerah no.2 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pendidikan. dalam hal tersebut, pemerintah provinsi sulawesi selatan telah menjalankan fungsi . . . . A. pengawasan B. anggaran C. eksekutif D. legislatif
maaf kalo salah
maaf klo salah