2. Pak Yanto memiliki tanah seluas 600 m² dan diatasnya didirikan bangunan seluas 300 m². Nilai jual tanah sebesar Rp 600.000.00 per m² dan nilai jual bangunan Rp 500.000,00 m². Apabila NJOPTKP sebesar Rp 12.000.000,00, tentukan PBB terutang Pak Yanto!
Jawaban:
NJOP = 600 x 600.000 + 300 x 500.000 = Rp510.000.000
NJOPKP = NJOP - NJOPTKP
NJOPKP = 510 juta - 12 juta = 498 juta
Besar PBB Pak Yanto = 0.5% x 20% x 498 juta = Rp498.000