2. Menjelaskan jenis* integrasi 3. Membedakan hak dan kewajiban
putrimaskuriAsimilasi yaitu pembauran kebudayaan yang disertakan ciri khas kebudayaan asli.Akulturasi, yaitu penerimaan sebagian unsur-unsur asing tanpa menghilangkan kebudayaan asli.Hak adalah sesuatu yang harus di dapatkan sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilakukan
3 votes Thanks 7
dianpertiwi
1. Jenis integrasi a. Integrasi Normatif : integrasi yang terjadi akibat adanya norma-norma yang berlaku dimasyarakat, contoh masyarakat Indonesia dipersatukan oleh semboyan Bhineka Tunggal Ika b. Integrasi Fungsional, integrasi yang terbentuk sebagai akibat adanya fungsi-fungsi tertentu dalam masyrakat. Contoh Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, mengintegrasikan dirinya dengan melihat fungsi masing-masing, suku bugis melaut, jawa pertanian, Minang pandai berdagang. c. Integrasi Koersif, integrasi yang terbentuk berdasarkan kekuasaan yang dimiliki penguasa.. Dalam hal ini penguasa menggunakan cara koersif. 2. perbedaan hak dan kewajiban Hak adalah kebebasan seseorang untuk memiliki dan melakukan sesuatu. kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan seseorang. Seorang warga Negara mempunyai: hak pribadi, hak ekonomi, sosial budaya, dan politik. Sedangkan bukan warga Negara hanya hak pribadi.
a. Integrasi Normatif : integrasi yang terjadi akibat adanya norma-norma yang berlaku dimasyarakat, contoh masyarakat Indonesia dipersatukan oleh semboyan Bhineka Tunggal Ika
b. Integrasi Fungsional, integrasi yang terbentuk sebagai akibat adanya fungsi-fungsi tertentu dalam masyrakat. Contoh Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, mengintegrasikan dirinya dengan melihat fungsi masing-masing, suku bugis melaut, jawa pertanian, Minang pandai berdagang.
c. Integrasi Koersif, integrasi yang terbentuk berdasarkan kekuasaan yang dimiliki penguasa.. Dalam hal ini penguasa menggunakan cara koersif.
2. perbedaan hak dan kewajiban
Hak adalah kebebasan seseorang untuk memiliki dan melakukan sesuatu.
kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan seseorang. Seorang warga Negara mempunyai: hak pribadi, hak ekonomi, sosial budaya, dan politik. Sedangkan bukan warga Negara hanya hak pribadi.