1.undang undang yg mengatur tentang pemerintah daerah adalah..... 2.DPRD melakukan pembahasan tentang rancangan APBD bersama dengan........ 3.kekuasaan pemegang dan pengatur jalanya pemerintahan di Indonesia di sebut kekuasaan...... 4.hak atau wewenang daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri di sebut......... 5.penyelenggaraan otonomi daerah dengan tujuan agar tidak terjadi....
jawab salah satu juga gak apa-apa tapi jawabnya yg yakin ya sama jgn lupa kasih nomor nya terima kasih
Mmurni
1. 22 tahun 1999, 32 tahun 2004, uud 1945 pasal 18 B 2. badan anggaran (banggar)
2. badan anggaran (banggar)