1.Tuliskan asal mula terjadinya negara ! 2.Tuliskan tujuan negara ! 3.Sifat sifat negara !
Madhras
Ada beberapa teori tentang asal mula terjadinya negara : a. Teori Ketuhanan (Theokratis). Dasar pemikiran teori ini adalah suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam semesta ini adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula negara terjadi karena kehendak Tuhan. Sisa–sisa perlambang teori theokratis nampak dalam kalimat yang tercantum di berbagai Undang–Undang Dasar negara, seperti : “….. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” atau “By the grace of God”. Teori ini dipelopori oleh Agustinus, Friedrich Julius Stahl, dan Kraneburg. b. Teori Kekuasaan. Menurut teori ini negara terbentuk karena adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal dari mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian negara terjadi karena adanya orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan yang lemah. c. Teori Perjanjian Masyarakat . Menurut teori ini, negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula masing–masing hidup sendiri–sendiri mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang dapat menyelenggarakan kepentingan bersama. Teori ini didasarkan pada suatu paham kehidupan manusia dipisahkan dalam dua jaman yaitu pra negara (jaman alamiah) dan negara. Teori ini dipelopori oleh Thomas Hobbes. d. Teori Hukum Alam. Menurut teori ini, terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat hidup sendiri–sendiri. Pemikiran pada masa plato dan Aristoteles e. Teori Perjanjian Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-IV yang berbunyi: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia Memajukan kesejahteraan umum Mencerdaskan kehidupan bangsa Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang ,berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Selain itu, negara juga memiliki banyak fungsi seperti Penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator. Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Fungsi pertahanan (menjaga negara dari serangan luar)
0 votes Thanks 0
mirandalaurensi
1.antara lain, karena hal-hal berikut.1.Fusi (peleburan), merupakan penggabungan antara dua atau lebih negara menjadi suatu negara baru. 2.Pemisahan diri, yaitu memisahnya suatu bagian wilayah negara untuk menciptakan suatu negara baru. Pemisahan diri tidak dapat dikatakan sama dengan pemecahan karena negara yang lama masih ada.3.Pemecahan, yaitu terpecahnya suatu negara yang menimbulkan negara-negara baru sehingga negara sebelumnya menjadi hilang (lenyap). 4.Perjuangan, yaitu suatu daerah yang pada awalnya merupakan tanah jajahan dari negara lain, suatu saat menyatakan kemerdekaannya. 5.Penaklukan (occupatie), yaitu suatu daerah yang telah diduduki seseorang atau bangsa yang kemudian diambil alih untuk didirikan negara di wilayah itu. 6.Pendudukan, yaitu penguasaan terhadap wilayah yang ada penduduknya, namun tidak berpemerintahan..7.Penyerahan, yaitu terbentuknya negara dari suatu koloni yang diberi kemerdekaan oleh negara lain yang sebelumnya menjajahnya. 2.tujuan: 1 . Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 2 . Memajukan kesejahteraan umum 3 . Mencerdaskan kehidupan bangsa 4 . Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
3. sifatnya: 1. Sifat memaksa Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan. 2. Sifat monopoli Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan. 3. Sifat totalitas Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
a. Teori Ketuhanan (Theokratis).
Dasar pemikiran teori ini adalah suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam semesta ini adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula negara terjadi karena kehendak Tuhan. Sisa–sisa perlambang teori theokratis nampak dalam kalimat yang tercantum di berbagai Undang–Undang Dasar negara, seperti : “….. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” atau “By the grace of God”. Teori ini dipelopori oleh Agustinus, Friedrich Julius Stahl, dan Kraneburg.
b. Teori Kekuasaan.
Menurut teori ini negara terbentuk karena adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal dari mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian negara terjadi karena adanya orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan yang lemah.
c. Teori Perjanjian Masyarakat .
Menurut teori ini, negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula masing–masing hidup sendiri–sendiri mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang dapat menyelenggarakan kepentingan bersama. Teori ini didasarkan pada suatu paham kehidupan manusia dipisahkan dalam dua jaman yaitu pra negara (jaman alamiah) dan negara. Teori ini dipelopori oleh Thomas Hobbes.
d. Teori Hukum Alam.
Menurut teori ini, terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat hidup sendiri–sendiri. Pemikiran pada masa plato dan Aristoteles
e. Teori Perjanjian Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-IV yang berbunyi:
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang ,berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Selain itu, negara juga memiliki banyak fungsi seperti
Penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan
Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Fungsi pertahanan (menjaga negara dari serangan luar)
1 . Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2 . Memajukan kesejahteraan umum
3 . Mencerdaskan kehidupan bangsa
4 . Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
3. sifatnya:
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
semoga membantu :)