1.tugas dan kewajiban dprd tingkat I 2.tugas dan kewajiban dprd tingkat II
khairanidwi847Tugas DPRD tingkat I: 1. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi daerah dan masyarakat 2. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/ wakilnya, bupati/ waklnya, walikota/ wakilnya. 3. Bersama dengan kepala daerah membentuk perda danmenetapkan APBD
Tugas DPRD tingkat 2: 1. Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Kepala daerah untuk mencapai tujuan bersama 2. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan Kepala Daerah 3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, Keputusan Kepala Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Program Pembangunan Daerah, dan Kerjasama Internasional di daerah 4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur 5. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah 6. Meminta laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas desentralisasi 7. Tugas-tugas lain yang diberikan oleh undang-undang
31 votes Thanks 72
HusnunAfifah Tugas dan wewenang DPRD Provinsi adalah: (dulu DPRD tingkat 1)
* Membentuk Peraturan Daerah Provinsi yang dibahas dengan Gubernur untuk mendapat persetujuan bersama * Menetapkan APBD Provinsi bersama dengan Gubernur * Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Keputusan Gubernur, APBD Provinsi, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah * Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. * Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah * Meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.
Tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota adalah: (dulu DPRD tingkat 2) * Membentuk Peraturan Daerah Kabupaten/kota yang dibahas dengan Bupat/walikotai untuk mendapat persetujuan bersama * Menetapkan APBD Kabupaten/kota bersama dengan Bupati/walikota * Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten/kota dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Keputusan Bupati, APBD Kabupaten/kota, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah * Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati(walikota/wakil walikota) kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. * Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah * Meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten/kota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.
1. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi daerah dan masyarakat
2. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/ wakilnya, bupati/ waklnya, walikota/ wakilnya.
3. Bersama dengan kepala daerah membentuk perda danmenetapkan APBD
Tugas DPRD tingkat 2:
1. Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Kepala daerah untuk mencapai tujuan bersama
2. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan Kepala Daerah
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, Keputusan Kepala Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Program Pembangunan Daerah, dan Kerjasama Internasional di daerah
4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur
5. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah
6. Meminta laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas desentralisasi
7. Tugas-tugas lain yang diberikan oleh undang-undang
* Membentuk Peraturan Daerah Provinsi yang dibahas dengan Gubernur untuk mendapat persetujuan bersama
* Menetapkan APBD Provinsi bersama dengan Gubernur
* Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Keputusan Gubernur, APBD Provinsi, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah
* Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
* Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah
* Meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.
Tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota adalah: (dulu DPRD tingkat 2)
* Membentuk Peraturan Daerah Kabupaten/kota yang dibahas dengan Bupat/walikotai untuk mendapat persetujuan bersama
* Menetapkan APBD Kabupaten/kota bersama dengan Bupati/walikota
* Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten/kota dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Keputusan Bupati, APBD Kabupaten/kota, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah
* Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati(walikota/wakil walikota) kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
* Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah
* Meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten/kota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.