1.Sebutkan dan jelaskan macam-macam hukum menurut isinya! 2. Sebutkan tata urutan perundang undangan menurut UU No 10 Tahun 2004! 3 Kemukakan alasan mengapa korupsi harus diberantas? 4 pada zaman modern ini demokrasi secara langsung tidak dapat dilaksanakan. Sebutkan 3 alasannya! 5 Berikan tiga contoh pelaksanaan demokrasi di lingkungan sekolah!
dilaharunMenurut Isinya, Hukum dapat dibagi menjadi kedalam beberapa bidang, antara lain hukum perdata, hukum publik, hukum pidana, hukum acara, hukum tata negara, dan hukum internasional (universal).
maaf hanya bisa menjawab macam macamnya
0 votes Thanks 0
adindhawildha
1) menurut isinya hkm dibedakan mnjadi 2 yaitu,: - hukum publik ,= hukum yg melindungi kpentingan publik umum dan orang bnyk #macam macam hkm publik yaitu : hkm pidana, hkm tata negara, hkm adsministrasi negara, hkm pajak, dan hkm internasional
- hukum privat yaitu hukum yg melindungi kepentingan perorangan dan mengatur #macam macam hkm privat yaitu : hkm keluarga, hkm harta kekayaan, hkm hak waris dan hkm dagang
maaf hanya bisa menjawab macam macamnya
- hukum publik ,= hukum yg melindungi kpentingan publik umum dan orang bnyk
#macam macam hkm publik yaitu : hkm pidana, hkm tata negara, hkm adsministrasi negara, hkm pajak, dan hkm internasional
- hukum privat yaitu hukum yg melindungi kepentingan perorangan dan mengatur
#macam macam hkm privat yaitu : hkm keluarga, hkm harta kekayaan, hkm hak waris dan hkm dagang