1.Sebutkan dan jelaskan macam-macam hukum menurut isinya! 2. Sebutkan tata urutan perundang undangan menurut UU No 10 Tahun 2004! 3 Kemukakan alasan mengapa korupsi harus diberantas? 4 pada zaman modern ini demokrasi secara langsung tidak dapat dilaksanakan. Sebutkan 3 alasannya! 5 Berikan tiga contoh pelaksanaan demokrasi di lingkungan sekolah!
AsruulNomor 1 Dibedakan menjadi dua, yaitu a) Hukum publik = hukum yang melindungi kepentingan publik b) Hukum privat = hukum yang melindungi privat dan mengatur hub hub antara orang satu dengan yang lain
Nomor 2 a) UUD 1945 (Undang Undang Dasar 1945) b) UU (Undang -Undang) c) PP (Peraturan pemerintah) d) Perpres (Peraturan Presiden) e) Perda (Peraturan Daerah)
Nomor 3 karena korupsi merupakan suatu perbuatan melawan hukum dan merugikan masyarakat maupun negara.
Nomor 4 a) Warga negara sudah cukup pintar dan dewasa dalam memilih b) Kelas menengah yang pro-kelasbawah/ tingkat kesejahteraan baik c) Warga negara sudah tidak mempermasalahkan agama. d) Jumlah penduduk kecil
Nomor 5 a) Pemilihan ketua OSIS. b) Pemilihan ketua kelas. c) Pembentukan regu piket. d) Pemilihan kelompok diskusi. e) Pemilihan kapten regu olahraga. f) Pemilihan pemimpin upacara.
Dibedakan menjadi dua, yaitu
a) Hukum publik = hukum yang melindungi kepentingan publik
b) Hukum privat = hukum yang melindungi privat dan mengatur hub hub antara orang satu dengan yang lain
Nomor 2
a) UUD 1945 (Undang Undang Dasar 1945)
b) UU (Undang -Undang)
c) PP (Peraturan pemerintah)
d) Perpres (Peraturan Presiden)
e) Perda (Peraturan Daerah)
Nomor 3
karena korupsi merupakan suatu perbuatan melawan hukum dan merugikan masyarakat maupun negara.
Nomor 4
a) Warga negara sudah cukup pintar dan dewasa dalam memilih
b) Kelas menengah yang pro-kelasbawah/ tingkat kesejahteraan baik
c) Warga negara sudah tidak mempermasalahkan agama.
d) Jumlah penduduk kecil
Nomor 5
a) Pemilihan ketua OSIS.
b) Pemilihan ketua kelas.
c) Pembentukan regu piket.
d) Pemilihan kelompok diskusi.
e) Pemilihan kapten regu olahraga.
f) Pemilihan pemimpin upacara.