1.sebutkan 4 tata aturan perundang2an di indonesia 2.sebutkan 4 kewajiban pemerintah daerah
harus 4 ya, paling bener aku follow
silviafrederikg
1. 1.Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia. Urutannya yaitu : 1) UUD 1945; 2) Ketetapan MPR; 3) UU; 4) Peraturan Pemerintah; 5) Keputusan Presiden; 6) Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri. Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
2. Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang. Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu : 1) UUD 1945; 2) Tap MPR; 3) UU; 4) Peraturan pemerintah pengganti UU; 5) PP; 6) Keppres; 7) Peraturan Daerah; Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut : 1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) UU/Perppu; 3) Peraturan Pemerintah; 4) Peraturan Presiden; 5) Peraturan Daerah. Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut : 1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) Ketetapan MPR; 3) UU/Perppu; 4) Peraturan Presiden; 5) Peraturan Daerah Provinsi; 6) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
2. -Melindungi masyarakat,menjaga persatuan dan kesatuan -Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. -Mengembangkan demokrasi. -Mewujudkan keadilan.
Urutannya yaitu :
1) UUD 1945;
2) Ketetapan MPR;
3) UU;
4) Peraturan Pemerintah;
5) Keputusan Presiden;
6) Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
2. Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang.
Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu :
1) UUD 1945;
2) Tap MPR;
3) UU;
4) Peraturan pemerintah pengganti UU;
5) PP;
6) Keppres;
7) Peraturan Daerah;
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) UU/Perppu;
3) Peraturan Pemerintah;
4) Peraturan Presiden;
5) Peraturan Daerah.
Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Ketetapan MPR;
3) UU/Perppu;
4) Peraturan Presiden;
5) Peraturan Daerah Provinsi;
6) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
2. -Melindungi masyarakat,menjaga persatuan dan kesatuan
-Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
-Mengembangkan demokrasi.
-Mewujudkan keadilan.