1.sebutkan 4 isi pokok UUD negara republik indonesia tahun 1945 pasal 18 (18 A dan B)
NurmaZahara1971
1) Pokok Pikiran Pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.(2) Pokok pikiran Kedua ; Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kuasa finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan itu yang didasari dengan bekal persatuan. (3) Pokok Pikiran Ketiga ; Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini dalam ‘pembukaan’ mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan/perwakilan(4) Pokok Pikiran Keempat : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
1 votes Thanks 4
SantyashayuSottya
Pasal 18A : (1) hubungan wewenang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten serta kota yang diatur dengan undang undang yang memperlihatkan kekhususan dan keragaman daerah (2) hubungan keuangan. pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya alam lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang undang pasal 18B : (1) negara mengakui dan menghormati satuan satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dalam undang undang (2) negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI yang diatur dengan undang undang
(1) hubungan wewenang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten serta kota yang diatur dengan undang undang yang memperlihatkan kekhususan dan keragaman daerah
(2) hubungan keuangan. pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya alam lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang undang
pasal 18B :
(1) negara mengakui dan menghormati satuan satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dalam undang undang
(2) negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI yang diatur dengan undang undang