1.pengertian rakyat,penduduk,warganegara 2.politik luar negeri indonesia? 3.isi pasal 27uud 45 tentng bela negara? 4.tni merupakan komponen? 5.uud no.34 thn 2004 tentang?
kusrifany
1.Rakyat adalah semua orang yang berdiam atau penghuni suatu negara dan tunduk serta patuh pada kekuasaan negara tersebut. Penduduk adalah orang orang yang bertempat tinggal dan menetap dalam wilayah suatu negara. Warga negara adalah orang orang yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara tersebut. 2.Pasal 27 ayat 3 yang menegas kan bahwa Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Itu saja yang dapat saya bantu semoga bermanfaat......:D
Penduduk adalah orang orang yang bertempat tinggal dan menetap dalam wilayah suatu negara.
Warga negara adalah orang orang yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara tersebut.
2.Pasal 27 ayat 3 yang menegas kan bahwa Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Itu saja yang dapat saya bantu semoga bermanfaat......:D