1.Pengertian Peraturan perundang undangan 2.Landasan hukum pembentukan peraturan perundang undangan 3.Tata urutan peraturan perundangan undangan berdasarkan UU no 12 tahun 2011 4.Asas asas dalam pembentukan peraturan perundang undangan 5.Proses pembentukan UUD1945 Tolong jawab yang baik dan benar kuserahkan semua point saya wks
SONIQNDUL
1).peraturan perundang undangan ialah peraturan yang tertulis yang memuat norma hukum mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui produser yang di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan 2)....... 3...... 4)kejalelasan tujuan,adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memilioki tujuan yang jelas yang hendak di capai )kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang undangan yang berwenang )kesusaian antar jenis,hirarki,dan materi muatan,adalah bahwa dalam pembantukan peraturan perundang-undangan harus benar'' memperhatikan meteri muatan yang tepat sesuai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan )dapat dilaksanakan,adalah setiap pembentukan peraturan perundang undangan harus memperhitungakan efektifas peraturan perundang-undangan tersebut didalam masyarakat,baik secara filosofis,sosiologis maupun secara yuridis )kedayagunaan dan kehasil gunaan,bahwa setiap peraturan perundfang-undangan dibuat karena memang benar'' dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat,bernegara,dan berbangsa )kejelasan rumusan.setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi syarat teknis penyusunan peraturan perundang-undangan sistematik,pemilihan kata,atau istilah,serta bahas hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaan )keterbukaan,pembetukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan,penyusunan,pembahasan,pengesahan,atau penetapandan pengundakan bersifat transparan dfan terbuka 5)UUD Negara Republik indonesia tahun 1945 ketetapan MPR UU/Peraturan pemerintah pengganti UU Peraturan pemerintah peraturan presiden peraturan daerah profinsi perda daerah/kabupaten
SMOGA BERMANFAAT YA MAAF KLO BLM ADA YANG DI JAWAB ......∞Ф∞
2).......
3......
4)kejalelasan tujuan,adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memilioki tujuan yang jelas yang hendak di capai
)kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang undangan yang berwenang
)kesusaian antar jenis,hirarki,dan materi muatan,adalah bahwa dalam pembantukan peraturan perundang-undangan harus benar'' memperhatikan meteri muatan yang tepat sesuai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
)dapat dilaksanakan,adalah setiap pembentukan peraturan perundang undangan harus memperhitungakan efektifas peraturan perundang-undangan tersebut didalam masyarakat,baik secara filosofis,sosiologis maupun secara yuridis
)kedayagunaan dan kehasil gunaan,bahwa setiap peraturan perundfang-undangan dibuat karena memang benar'' dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat,bernegara,dan berbangsa
)kejelasan rumusan.setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi syarat teknis penyusunan peraturan perundang-undangan sistematik,pemilihan kata,atau istilah,serta bahas hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaan
)keterbukaan,pembetukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan,penyusunan,pembahasan,pengesahan,atau penetapandan pengundakan bersifat transparan dfan terbuka
5)UUD Negara Republik indonesia tahun 1945
ketetapan MPR
UU/Peraturan pemerintah pengganti UU
Peraturan pemerintah
peraturan presiden
peraturan daerah profinsi
perda daerah/kabupaten
SMOGA BERMANFAAT YA
MAAF KLO BLM ADA YANG DI JAWAB ......∞Ф∞