1.Pengertian dasar negara? uraikan 2.kedudukan pancasila seagai dasar negara? uraikan 3.manfaat dasar negara? uraikan 4.akibat tidak memiliki dasar negara? uraikan plis banget yang bisa tolong ya.... makasih
daffa20011) Kedudukan pancasila sebagai dasar negara 1.Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segalasumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia 2. Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empatpokok pikiran 3. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baikhukum dasar tertulis maupun tidak tertulis. 4. Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945mengandung isi yang mewajibkan pemerintah danpenyelenggara negara termasuk penyelenggara partai. 2) manfaat dasar negara -sebagai pandangan atau pedoman hidup -sebagai kepribadian bangsa -mempunyai tujuan yang jelas dalam bernegara -sebagai pondasi agar negara terssebut dapat berdiri dengan kokoh dan tidak adanya perpecah belahan 3) akibat tidak memiliki dasar negara negara akan hancur, karena tidak ada yang dapat dijadikan pedoman/petunjuk dalam kehidupan bernegara sehingga negara kehilangan arah dalam mengatur negara.
0 votes Thanks 3
rosiatikahsarin
kakak satu lagih dong.Pengertian dasar negara?uraikan plis kakak
daffa2001
Dasar Negara adalah sumber bagi pembentukan konstitusi dalam negara. Atau dapat diartikan Fundamen yang kokoh dan kuat serta bersumber dari pandangan hidup atau falsafah (cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah perkembangan indonesia) yang diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
1.Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segalasumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia
2. Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empatpokok pikiran
3. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baikhukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.
4. Pancasila mengandung norma yang
mengharuskan UUD 1945mengandung isi yang mewajibkan pemerintah danpenyelenggara negara termasuk penyelenggara partai.
2) manfaat dasar negara
-sebagai pandangan atau pedoman hidup
-sebagai kepribadian bangsa
-mempunyai tujuan yang jelas dalam bernegara
-sebagai pondasi agar negara terssebut dapat berdiri dengan kokoh dan tidak adanya perpecah belahan
3) akibat tidak memiliki dasar negara
negara akan hancur, karena tidak ada yang dapat dijadikan pedoman/petunjuk dalam kehidupan bernegara sehingga negara kehilangan arah dalam mengatur negara.