1.Nilai - nilai yang terkandung dlm pembukaan UUS 1945 per alenia
rendifirmansyah
Paragraf 1 : Negara penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan. Pokok pikiran merupakan penjabaran Sila Ketiga Pancasila. Paragraf 2 : menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kausa finalis (sebab tujuan). Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Paragraf 3 : mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan / perwakilan. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Paragraf 4 : mengandung konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur.
Negara penyelenggara negara dan
setiap warga negara wajib
mengutamakan kepentingan negara
di atas kepentingan golongan
ataupun perorangan. Pokok pikiran
merupakan penjabaran Sila Ketiga
Pancasila.
Paragraf 2 :
menempatkan suatu tujuan atau
cita-cita yang ingin dicapai dalam
Pembukaan, dan merupakan suatu
kausa finalis (sebab tujuan). Ini
merupakan pokok pikiran keadilan
sosial yang didasarkan pada
kesadaran bahwa manusia mempunyai
hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam
kehidupan masyarakat.
Paragraf 3 :
mengandung konsekuensi logis bahwa
sistem negara yang terbentuk dalam
Undang-Undang Dasar harus
berdasarkan atas kedaulatan
rakyat dan berdasarkan
permusyawaratan / perwakilan.
Ini adalah pokok pikiran
kedaulatan rakyat yang menyatakan
bahwa kedaulatan di tangan rakyat
dan dilakukan sepenuhnya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR).
Paragraf 4 :
mengandung konsekuensi logis bahwa
Undang-Undang Dasar harus
mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah dan lain-lain
penyelenggara negara untuk
memelihara budi pekerti kemanusiaan
yang luhur. Hal ini menegaskan
pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha
Esa, yang mengandung pengertian
taqwa terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, dan pokok pikiran
kemanusiaan yang adil dan beradab
yang mengandung pengertian
menjungjung tinggi harkat dan
martabat manusia atau nilai
kemanusiaan yang luhur.