1.makna struktual 2.makna fungsional dalam hubungan pemerintah dan daerah
salsabilasri1
Berdasarkan UUD, Hubungan struktural adalah hubungan pemerintah pusat dengan daerah dimana secara struktur presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi. Yang kemudian diikuti dengan pejabat pejabat lain. Secara analogi bisa dilihat dari plat mobil kendaraannya. Presiden RI selalu RI 1, kemudian ada RI 2, RI 3, dst. Sedangkan secara fungsional adalah pembagian tugas antara presiden selaku representatif pemerintah pusat dengan para gubernur dan perangkat nya selaku pemerintah daerah. Terkait perkembangan terbaru adalah sistem desentralisasi di mana para kepala daerah memiliki keleluasaan untuk membuat rencana dari program kerja nya selama tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, dan GBHN.
Sedangkan secara fungsional adalah pembagian tugas antara presiden selaku representatif pemerintah pusat dengan para gubernur dan perangkat nya selaku pemerintah daerah. Terkait perkembangan terbaru adalah sistem desentralisasi di mana para kepala daerah memiliki keleluasaan untuk membuat rencana dari program kerja nya selama tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, dan GBHN.