1.jelaskan sistem hukum anglo saxon,sistem hukum islam dan sistem hukum adat 2.jelaskan apa hubungan kaidah hukum dengan kaidah agama 3.jelaskan pengertian kaidah hukum,apa yang dimaksud hukum mempunyai sifat imperatif &fakulatif dan berikan contohnya 4.jelaskan sejarah tata hukum di kepulauan nusantara: a.masa kerajaan hindu buddha b.masa kerajaan islam c.masa voc d. masa penjajahan kerajaan hindu buddha e.masa penjajahan jepang f. masa kemerdekaan tolong jawab ya ini tugas buat uts ilmu hukum
anggun2816
1) Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem Hukum adat adalah hukum non statutair dimana sebagian besar adalah hukum kebiasaan dan sebagian kecil hukum islam. Sistem Hukum Islam merupakan salah satu tiga besar sistem hukum di dunia yang mempunyai spesifikasi tersendiri yang saling mengisi sekaligus berkompetisi dalam sebuah sistem hukum yang berkembang.
Sistem Hukum adat adalah hukum non statutair dimana sebagian besar adalah hukum kebiasaan dan sebagian kecil hukum islam.
Sistem Hukum Islam merupakan salah satu tiga besar sistem hukum di dunia yang mempunyai spesifikasi tersendiri yang saling mengisi sekaligus berkompetisi dalam sebuah sistem hukum yang berkembang.