1.jelaskan mengapa setiap warga negara memiliki kewajiban ikut serta membela negara?
2.sebutkan landasan yuridis kewajiban ikut serta membela negara?
#tolong dijawab dgn benar dan tidak asal asalan:)
Rayhan471
1 karena setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban utk membela negara
2 votes Thanks 7
AxellianoRafael99
Untuk No 1 : 1. Karena Kita adalah warga Indonesia yang wajib membela tanah air kita 2. Merupakan Panggilan Sejarah agar kita bersatu 3. Mempertahankan NKRI dan Keselamatan segala bangsa maupun rakyatnya
Untuk No 2 : 1. UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 2. UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 3. UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia 4. UU No 56 tahun 1999 tentang rakyat terlatih 5. UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara 6. UU No 34 tahun 2004 tentang TNI 7. UU No 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Kewarganegaraan
3 votes Thanks 10
AxellianoRafael99
mohon jawaban terbaik di sebelah kiri terima kasih kak
1. Karena Kita adalah warga Indonesia yang wajib membela tanah air kita
2. Merupakan Panggilan Sejarah agar kita bersatu
3. Mempertahankan NKRI dan Keselamatan segala bangsa maupun rakyatnya
Untuk No 2 :
1. UUD 1945 Pasal 27 ayat 3
2. UUD 1945 Pasal 30 ayat 1
3. UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
4. UU No 56 tahun 1999 tentang rakyat terlatih
5. UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
6. UU No 34 tahun 2004 tentang TNI
7. UU No 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Kewarganegaraan