1.Isi pasal 29 ayat 1 dan 2 2.jumlah kabupaten indonesia 3.kota terluas 4.provinsi terluas 5.jumlah provinsi indonesia 6.luas Sumatera selatan 7.jelaskan isi uud otonomi daerah
mohon dijawab
aishanadini
1. Pasal 1 = Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa - Pasa 2 = Negara menjamin kemerdekaan tiap2 penduduk untuk memeluk agamanya masing2 dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaanya itu 2. Kabupaten = 414 - Kota = 97 3. Tidore Kepulauan 4. Papua 5. 34 6. 87.017.41 km2 7. a .Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah b. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah c. Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah d. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daera e. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah f. Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah g. Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
aishanadini
Gak usah tersinggung :) Aku cuma bercanda
Nurrohmahsafit1
1.- pasal 29 ayat 1 : Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. - pasal 29 ayat 2 : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu". 2. 414 kabupaten 3. kota terluas : Dumai 4. Provinsi terluas : Papua 5. 33 provinsi 6. luas sumatera selatan : 87.017.41 km². 7. Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
- Pasa 2 = Negara menjamin kemerdekaan tiap2 penduduk untuk memeluk agamanya masing2 dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaanya itu
2. Kabupaten = 414
- Kota = 97
3. Tidore Kepulauan
4. Papua
5. 34
6. 87.017.41 km2
7. a .Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
b. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
c. Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
d. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daera
e. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
f. Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
g. Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Semoga membantu :)
- pasal 29 ayat 2 : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".
2. 414 kabupaten
3. kota terluas : Dumai
4. Provinsi terluas : Papua
5. 33 provinsi
6. luas sumatera selatan : 87.017.41 km².
7. Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
#smga membantu & bermanfaat :))))