1.Indonesia termasuk salah satu negara yang menganut “asas legalitas” sebagai asas fundamental khususnya dalam hukum pidana, hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 KUHP dengan berbagai prinsip (konsekuensinya), tuliskan redaksi pasal tersebut, sertakan adigium latinnya dan apa konsekuensi asas tersebut. !
Asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia diatur dalam Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, perlu dicatat bahwa redaksi pasti dari Pasal 1 KUHP dapat bervariasi tergantung pada revisi dan amendemen yang telah dilakukan setelah tahun 2021, yang merupakan batas pengetahuan saya.
Secara umum, asas legalitas dalam hukum pidana mengandung prinsip-prinsip berikut:
Nullum crimen, nulla poena sine lege: Tidak ada kejahatan dan tidak ada hukuman tanpa undang-undang. Prinsip ini menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dihukum kecuali tindakan atau kelalaian mereka dianggap sebagai kejahatan menurut undang-undang yang ada pada saat perbuatan tersebut dilakukan.
Lex certa:Hukum harus jelas dan pasti. Prinsip ini menekankan perlunya ketentuan hukum yang jelas dan tidak ambigu agar individu dapat dengan jelas mengetahui tindakan apa yang melanggar hukum dan apa konsekuensi yang mungkin dihadapi jika melanggar hukum.
Nulla poena sine praevia lege: Tidak ada hukuman tanpa undang-undang yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Prinsip ini menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dihukum berdasarkan undang-undang yang dibuat setelah perbuatan dilakukan.
Konsekuensi dari asas legalitas ini adalah melindungi hak-hak individu dari tindakan sewenang-wenang oleh pemerintah dan memberikan kepastian hukum. Prinsip ini menjamin bahwa seseorang hanya dapat dihukum jika perbuatannya telah jelas melanggar undang-undang yang ada pada saat perbuatan dilakukan.
Harap diingat bahwa informasi ini mungkin tidak mencakup revisi terbaru dari KUHP. Untuk informasi yang lebih akurat, saya sarankan untuk merujuk ke sumber hukum resmi atau mengonsultasikan dengan ahli hukum yang berkompeten.
semoga jawabannya bermanfaat dan sukses selalu buat kakak
Jawaban:
bismillahirrahmanirrahim....
Asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia diatur dalam Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, perlu dicatat bahwa redaksi pasti dari Pasal 1 KUHP dapat bervariasi tergantung pada revisi dan amendemen yang telah dilakukan setelah tahun 2021, yang merupakan batas pengetahuan saya.
Secara umum, asas legalitas dalam hukum pidana mengandung prinsip-prinsip berikut:
Nullum crimen, nulla poena sine lege: Tidak ada kejahatan dan tidak ada hukuman tanpa undang-undang. Prinsip ini menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dihukum kecuali tindakan atau kelalaian mereka dianggap sebagai kejahatan menurut undang-undang yang ada pada saat perbuatan tersebut dilakukan.
Lex certa: Hukum harus jelas dan pasti. Prinsip ini menekankan perlunya ketentuan hukum yang jelas dan tidak ambigu agar individu dapat dengan jelas mengetahui tindakan apa yang melanggar hukum dan apa konsekuensi yang mungkin dihadapi jika melanggar hukum.
Nulla poena sine praevia lege: Tidak ada hukuman tanpa undang-undang yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Prinsip ini menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dihukum berdasarkan undang-undang yang dibuat setelah perbuatan dilakukan.
Konsekuensi dari asas legalitas ini adalah melindungi hak-hak individu dari tindakan sewenang-wenang oleh pemerintah dan memberikan kepastian hukum. Prinsip ini menjamin bahwa seseorang hanya dapat dihukum jika perbuatannya telah jelas melanggar undang-undang yang ada pada saat perbuatan dilakukan.
Harap diingat bahwa informasi ini mungkin tidak mencakup revisi terbaru dari KUHP. Untuk informasi yang lebih akurat, saya sarankan untuk merujuk ke sumber hukum resmi atau mengonsultasikan dengan ahli hukum yang berkompeten.
semoga jawabannya bermanfaat dan sukses selalu buat kakak