1.fungsi otoritas keuangan? 2.macam macam inflasi 3.syarat syarat kredit 4.fungsi bank sentral menurut UU no 23 tahun 1999 5. fungsi bank perkreditan rakyat
mohon d bantu buat ukk aku udh pusing nyarinya....:-( mhon d bntu ya kakak :-)
Chand25
Saya coba jawab ya :) 1. fungsinya yaitu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. 2. a. inflasi ringan ( kurang dari 10%/tahun) b. inflasi sedang (antara 10% sampai 30%/tahun) c. inflasi berat (antara 30% sampai 100%/tahun) d. inflasi sangat berat / hiperinflasi (lebih dari 100%/tahun) 3. a. karakter, b. kemampuan c. modal, d. jaminan e. kondisi ekonomi 4. fungsi bank BI sebagai bank sentral yang independen serta untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah serta tugas yang dilakukan untuk mencapainya. 5. yaitu untuk : a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu b. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. c. memberikan kredit. e.Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. terimakasih mohon maaf jika ada yang salah :)
1. fungsinya yaitu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
2. a. inflasi ringan ( kurang dari 10%/tahun)
b. inflasi sedang (antara 10% sampai 30%/tahun)
c. inflasi berat (antara 30% sampai 100%/tahun)
d. inflasi sangat berat / hiperinflasi (lebih dari 100%/tahun)
3. a. karakter, b. kemampuan c. modal, d. jaminan e. kondisi ekonomi
4. fungsi bank BI sebagai bank sentral yang independen serta untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah serta tugas yang dilakukan untuk mencapainya.
5. yaitu untuk :
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
b. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
c. memberikan kredit.
e.Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
terimakasih mohon maaf jika ada yang salah :)