1. Perubahan amendemen UUD dari tahun 1999-2002 adalah sebagai berikut:
- Amendemen ke-1 UUD 1945 (1999) mengubah ketentuan tentang hak asasi manusia, kewajiban negara, dan struktur pemerintahan daerah.
- Amendemen ke-2 UUD 1945 (2000) mengubah ketentuan tentang kewenangan presiden, pembentukan Dewan Pertimbangan Agung, dan penghapusan hak istimewa DPR.
- Amendemen ke-3 UUD 1945 (2001) mengubah ketentuan tentang pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
- Amendemen ke-4 UUD 1945 (2002) mengubah ketentuan tentang pembentukan Mahkamah Konstitusi dan pengaturan tentang lembaga-lembaga negara.
2. Fungsi UUD sebagai berikut:
- Sebagai kontrol:
UUD berfungsi sebagai kontrol terhadap kekuasaan pemerintah dan lembaga-lembaga negara, sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
- Sebagai pengikat:
UUD berfungsi sebagai pengikat bagi seluruh warga negara dan lembaga-lembaga negara, sehingga dapat memperkuat kesatuan dan keutuhan negara.
- Sebagai pengatur:
UUD berfungsi sebagai pengatur dalam mengatur tata cara berpemerintahan dan menjalankan negara, sehingga dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan efektif.
PENJELASAN :
1. Perubahan amendemen UUD dari tahun 1999-2002 adalah sebagai berikut:
- Amendemen ke-1 UUD 1945 (1999) mengubah ketentuan tentang hak asasi manusia, kewajiban negara, dan struktur pemerintahan daerah.
- Amendemen ke-2 UUD 1945 (2000) mengubah ketentuan tentang kewenangan presiden, pembentukan Dewan Pertimbangan Agung, dan penghapusan hak istimewa DPR.
- Amendemen ke-3 UUD 1945 (2001) mengubah ketentuan tentang pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
- Amendemen ke-4 UUD 1945 (2002) mengubah ketentuan tentang pembentukan Mahkamah Konstitusi dan pengaturan tentang lembaga-lembaga negara.
2. Fungsi UUD sebagai berikut:
- Sebagai kontrol:
UUD berfungsi sebagai kontrol terhadap kekuasaan pemerintah dan lembaga-lembaga negara, sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
- Sebagai pengikat:
UUD berfungsi sebagai pengikat bagi seluruh warga negara dan lembaga-lembaga negara, sehingga dapat memperkuat kesatuan dan keutuhan negara.
- Sebagai pengatur:
UUD berfungsi sebagai pengatur dalam mengatur tata cara berpemerintahan dan menjalankan negara, sehingga dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan efektif.
SEMOGA MEMBANTU :)
JIKA BERKENAN JADIKAN YG TERBAIK YAH