1.berpadunya dua kebudayaan yang berbeda membentuk budaya baru dalam proses sosialisasi disebut 2.usaha meredakan pertentangan {akomodasi} dengan cara mendatangkanpihak ketiga yang kedudukan nya lebih tinggi disebut
1. Berpadunya dua kebudayaan yang berbeda membentuk budaya baru dalam proses sosialisasi disebut akulturasi. 2. Usaha meredakan pertentangan (akomodasi) dengan cara mendatangkan pihak ketiga yang kedudukan nya lebih tinggi disebut arbitrase. Berikut di bawah ini adalah pembahasan tentang akulturasi dan arbitrase. AKULTURASI Akulturasi adalah terbentuknya budaya baru dari percampuran budaya masuk dan budaya lama yang tidak menghilangkan ciri khas budaya aslinya. Proses terbentuknya budaya baru merupakan proses alami dan tidak di buat – buat, proses tersebut berlangsung dalam waktu yang lama. Contoh: Pada suatu waktu zaman dahulu, masuklah budaya Hindu dalam bidang seni ke Bali, Indonesia, masuknya kebudayaan di bidang seni ini kemudian dikombinasikan dengan budaya Indonesia yang pada akhirnya melahirkan budaya baru, yang dalam sejarah dikenal sebagai kebudayaan Hindu Bali. Akulturasi dapat terjadi melalui kontak budaya yang bentuknya bermacam-macam, antara lain sebagai berikut: 1. Kontak sosial pada semua lapisan masyarakat, sebagian masyarakat, atau bahkan antar individu dalam dua masyarakat. 2. Kontak budaya dalam situasi bersahabat atau situasi bermusuhan. 3. Kontak budaya antara kelompok yang menguasai dan dikuasai dalam seluruh unsur budaya, baik dalam ekonomi, bahasa. teknologi. kemasyarakatan. agama, kesenian, maupun ilmu pengetahuan. 4. Kontak budaya antara masyarakat yang jumlah warganya banyak atau sedikit. 5. Kontak budaya baik antara sistem budaya, sistem sosial, maupun unsur budaya fisik.
AKOMODASI Akomodasi sebagai suatu proses sosial dalam interaksi sosial akan dapat terwujud dalam berbagai bentuk, seperti koersi, kompromi, arbitrasi, mediasi, konsiliasi, toleransi, stalemate dan ajudikasi. Ada beberapa macam bentuk akomodasi, berikut ini adalah penjelasan singkatnya: 1. Koersi (coercion). Koersi merupakan bentuk akomodasi yang prosesnya dilaksanakan karena adanya paksaan dari salah satu pihak yang lebih kuat terhadap pihak lain yang lebih lemah kedudukannya. 2. Kompromi (compromise). Kompromi adalah bentuk akomodasi di mana masing-masing pihak yang bertentangan saling mengurangi tuntutanya sehingga pihak-pihak yang bertentangan dapat memperoleh suatu penyelesaian yang baik. 3. Arbitrasi (arbitration). Arbitrasi adalah suatu cara mencapai kesepakatan yang dilakukan antara dua pihak yang bertikai dengan bantuan pihak ketiga yang memiliki wewenang dalam penyelesaian sengketa dan biasanya merupakan suatu badan yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari pihak-pihak yang bertikai. 4. Mediasi (mediation). Mediasi adalah bentuk akomodasi yang hampir sama dengan arbitrasi yaitu mengundang pihak ketiga yang netral untuk mendamaikan dan menyelesaikan pertentangan di antara orang atau kelompok tersebut. Pihak ketiga dalam hal ini sifatnya hanya sebagai penasihat dan tidak mempunyai kedudukan atau wewenang untuk membuat keputusan seperti halnya yang terjadi dalam arbitrasi. 5. Konsiliasi (consiliation). Konsiliasi adalah bentuk akomodasi dengan cara mempertemukan keinginan-keinginan dari pihak-pihak yang bertikai untuk mencapai penyelesaian terbaik. Pihak-pihak yang bertikai diundang, dan diberi kesempatan kepada masing-masing pihak untuk saling menyesuaikan diri. 6. Toleransi. Toleransi adalah suatu bentuk akomodasi di mana masing-masing pihak yang berbeda paham menghindarkan diri dari perselsihan dengan cara saling menghargai dan menghormati pihak lain. 7. Ajudikasi (adjudication). Ajudikasi adalah suatu bentuk akomodasi di mana penyelesaian pertikaian dilakukan melalui badan peradian karena semua cara musyawarah yang ditempuh tidak menghasilkan penyelesaian yang dapat diterima semua pihak. Keputusan pengadilan bersifat mengikat, dan harus diterima semua pihak walaupun keputusan itu pasti tidak memuaskan salah satu pihak yang bertikai. 8. Stalemate. Stalemate adalah suatu keadaan perselisihan yang berhenti pada tingkatan tertentu. Keadaan ini terjadi karena masing - masing pihak tidak dapat lagi maju ataupun mundur (seimbang).
Demikian jawaban dari saya, semoga bermanfaat. NB: Maaf jika jawaban saya kurang rapi dikarenakan kesalahan sistem dalam situs ini yang sedang dalam perbaikan. 1 oktober 2017
1. Berpadunya dua kebudayaan yang berbeda membentuk budaya baru dalam proses sosialisasi disebut akulturasi.
2. Usaha meredakan pertentangan (akomodasi) dengan cara mendatangkan pihak ketiga yang kedudukan nya lebih tinggi disebut arbitrase.
Berikut di bawah ini adalah pembahasan tentang akulturasi dan arbitrase.
AKULTURASI Akulturasi adalah terbentuknya budaya baru dari percampuran budaya masuk dan budaya lama yang tidak menghilangkan ciri khas budaya aslinya. Proses terbentuknya budaya baru merupakan proses alami dan tidak di buat – buat, proses tersebut berlangsung dalam waktu yang lama. Contoh: Pada suatu waktu zaman dahulu, masuklah budaya Hindu dalam bidang seni ke Bali, Indonesia, masuknya kebudayaan di bidang seni ini kemudian dikombinasikan dengan budaya Indonesia yang pada akhirnya melahirkan budaya baru, yang dalam sejarah dikenal sebagai kebudayaan Hindu Bali.
Akulturasi dapat terjadi melalui kontak budaya yang bentuknya bermacam-macam, antara lain sebagai berikut:
1. Kontak sosial pada semua lapisan masyarakat, sebagian masyarakat, atau bahkan antar individu dalam dua masyarakat.
2. Kontak budaya dalam situasi bersahabat atau situasi bermusuhan.
3. Kontak budaya antara kelompok yang menguasai dan dikuasai dalam seluruh unsur budaya, baik dalam ekonomi, bahasa. teknologi. kemasyarakatan. agama, kesenian, maupun ilmu pengetahuan.
4. Kontak budaya antara masyarakat yang jumlah warganya banyak atau sedikit.
5. Kontak budaya baik antara sistem budaya, sistem sosial, maupun unsur budaya fisik.
AKOMODASI
Akomodasi sebagai suatu proses sosial dalam interaksi sosial akan dapat terwujud dalam berbagai bentuk, seperti koersi, kompromi, arbitrasi, mediasi, konsiliasi, toleransi, stalemate dan ajudikasi. Ada beberapa macam bentuk akomodasi, berikut ini adalah penjelasan singkatnya:
1. Koersi (coercion). Koersi merupakan bentuk akomodasi yang prosesnya dilaksanakan karena adanya paksaan dari salah satu pihak yang lebih kuat terhadap pihak lain yang lebih lemah kedudukannya.
2. Kompromi (compromise). Kompromi adalah bentuk akomodasi di mana masing-masing pihak yang bertentangan saling mengurangi tuntutanya sehingga pihak-pihak yang bertentangan dapat memperoleh suatu penyelesaian yang baik.
3. Arbitrasi (arbitration). Arbitrasi adalah suatu cara mencapai kesepakatan yang dilakukan antara dua pihak yang bertikai dengan bantuan pihak ketiga yang memiliki wewenang dalam penyelesaian sengketa dan biasanya merupakan suatu badan yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari pihak-pihak yang bertikai.
4. Mediasi (mediation). Mediasi adalah bentuk akomodasi yang hampir sama dengan arbitrasi yaitu mengundang pihak ketiga yang netral untuk mendamaikan dan menyelesaikan pertentangan di antara orang atau kelompok tersebut. Pihak ketiga dalam hal ini sifatnya hanya sebagai penasihat dan tidak mempunyai kedudukan atau wewenang untuk membuat keputusan seperti halnya yang terjadi dalam arbitrasi.
5. Konsiliasi (consiliation). Konsiliasi adalah bentuk akomodasi dengan cara mempertemukan keinginan-keinginan dari pihak-pihak yang bertikai untuk mencapai penyelesaian terbaik. Pihak-pihak yang bertikai diundang, dan diberi kesempatan kepada masing-masing pihak untuk saling menyesuaikan diri.
6. Toleransi. Toleransi adalah suatu bentuk akomodasi di mana masing-masing pihak yang berbeda paham menghindarkan diri dari perselsihan dengan cara saling menghargai dan menghormati pihak lain.
7. Ajudikasi (adjudication). Ajudikasi adalah suatu bentuk akomodasi di mana penyelesaian pertikaian dilakukan melalui badan peradian karena semua cara musyawarah yang ditempuh tidak menghasilkan penyelesaian yang dapat diterima semua pihak. Keputusan pengadilan bersifat mengikat, dan harus diterima semua pihak walaupun keputusan itu pasti tidak memuaskan salah satu pihak yang bertikai.
8. Stalemate. Stalemate adalah suatu keadaan perselisihan yang berhenti pada tingkatan tertentu. Keadaan ini terjadi karena masing - masing pihak tidak dapat lagi maju ataupun mundur (seimbang).
Demikian jawaban dari saya, semoga bermanfaat.
NB: Maaf jika jawaban saya kurang rapi dikarenakan kesalahan sistem dalam situs ini yang sedang dalam perbaikan. 1 oktober 2017