(1)berapa kaLi uud 1945 diamandeman sejak tahun 1999 sampai tahun 2002? (2)apakah tujuan diadakan amandemen uud 1945? (3)sebutkan tugas MPR menurut pasal 3 ayat (1) uud hasil amandemen? (4)sebutkan lembaga lembaga kehakiman di Indonesia? (5)sebutkan tiga fungsi DPR menurut uud 1945 hasil amandemen? (6)lembaga negara yang bertugas melantik presiden dan wakil presiden adalah? (7)masa jabatan anggota DPD selama? (8)calon presiden dan wakil presiden terpilih minimal harus mendapat suara..........dari pemilih (9)masa jabatan anggota komisi yudisial selama (10)ketua mahkamah konstitusi sekarang adalah?
MesyCintia
1. 4 kali 2. memperbaiki ada nya kekurangan dalam UUD tersebut 4. MA, MK, YK 5. Fungsi Legislagi, Anggaran dan Pengawasan 6. MPR 7. 5 tahun 9. 5 tahun
2. memperbaiki ada nya kekurangan dalam UUD tersebut
4. MA, MK, YK
5. Fungsi Legislagi, Anggaran dan Pengawasan
6. MPR
7. 5 tahun
9. 5 tahun