1.atas dasar apakah MPR dapat memberhentikan presiden dan atau wakil presiden? 2.apa yg di maksud dengan fungsi pengawasan yg d miliki oleh DPR? 3.bagaiman jika RUU yg telah di putus oleh DPR tidak disahkan Presiden? 4.apa syarat-syarat menjadi presiden indonesia? 5.hal-hal apa saja yg dapt diajukan oleh DPD dalm RUU? 6.jelaskan Fungsi BPK di indonesia? 7.bagaimana cara pengangkatan anggota di BPK di indonesia?
anandapuspita1
Jika presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan tugasnya dengan baik. tu yang no.1 klo gax slah yaa... klo no.4 tu hrus memiliki pengalaman menjadi pemimpin, harus memiliki pengetahuan yang luas dan bijaksana.