1.Apa itu definisi OJK(Otoritas Jasa Keuangan)? 2. Kegiatan apa aja yg dilakukan OJK?
grananty
1. Pengertian OJK menurut UU no.21 th 2011 adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi,tugas, dan wewenang pengaturan , pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan thd keseluruhan kegiatan didalam sektor jasa keuangan. 2. a.Mengatur 7 mengawasi kegiatan jasa keuangan disektor perbankan b. .........................''............ ................................ disektor pasar modal c. .............................''..........................................disektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, 7 lembaga jasa keuangan lainnya.
1 votes Thanks 3
grananty
Yang no.2 itu mengatur dan mengawasi ya, maaf salah ketik
sawen9
OJK adalah lembaga negara yang berintegrasi dalam sektor jasa keuangan yang independen dan bebas dari campur tangan orang lain, dan tugasnya adalah mengatur,mengawasi,dan melindungi kegiatan di perbankan, pasar modal,dan sektor IKNB
2. a.Mengatur 7 mengawasi kegiatan jasa keuangan disektor perbankan
b. .........................''............ ................................ disektor pasar modal
c. .............................''..........................................disektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, 7 lembaga jasa keuangan lainnya.