Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengatur tentang tiga hal. apa sajakah tiga hal yang diatur oleh ketetapan MPR tersebut?
Matrixisme
1. Penyelenggaraan otonomi daerah 2. Pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan 3. Perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
7 votes Thanks 16
riana166
Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tetang Penyelenggara Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan
3. Perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia