Pada rumusan Pancasila penghayatan dan pengamalan Pancasila rumusannya terdapat pada ....
A. Buku Mahabarata. B. Konstitusi dan kaidah hukum dasar negara RIS. C. Batang tubuh Undang-Undang Dasa 1945. D. TAP MPR RI No. III/MPR/1988. E. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Pada rumusan Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, rumusannya terdapat pada E. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berisi rumusan dan dasar-dasar negara Indonesia, termasuk Pancasila sebagai dasar negara.
Pancasila sendiri dijelaskan secara lebih rinci dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, terutama dalam alinea ketiga hingga alinea kelima. Dalam bagian tersebut, diuraikan sila-sila Pancasila beserta pengertian dan pengamalannya, yaitu:
Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu kepercayaan dan pengamalan terhadap Tuhan yang berbeda-beda sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing individu. Hal ini menjadikan kehidupan beragama sebagai dasar dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yaitu prinsip menghormati dan melindungi martabat serta hak asasi manusia tanpa diskriminasi. Selain itu, mengutamakan solidaritas dan sikap saling menghormati, serta membangun masyarakat yang adil dan beradab.
Sila Ketiga: Persatuan Indonesia, yaitu sikap kesatuan dan persatuan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti politik, sosial, ekonomi, budaya, dan lainnya. Sikap ini mendorong kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia dalam kebhinekaan.
Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, yaitu prinsip demokrasi yang melibatkan partisipasi aktif rakyat dalam pengambilan keputusan yang berkenaan dengan kehidupan bangsa dan negara.
Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yaitu prinsip keadilan dalam segala aspek kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Prinsip ini mendorong peningkatan kesejahteraan dan pemerataan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jadi, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah tempat rumusan Penghayatan dan Pengamalan Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia.
Pada rumusan Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, rumusannya terdapat pada E. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berisi rumusan dan dasar-dasar negara Indonesia, termasuk Pancasila sebagai dasar negara.
Pancasila sendiri dijelaskan secara lebih rinci dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, terutama dalam alinea ketiga hingga alinea kelima. Dalam bagian tersebut, diuraikan sila-sila Pancasila beserta pengertian dan pengamalannya, yaitu:
Jadi, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah tempat rumusan Penghayatan dan Pengamalan Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia.