Agar mpr dalam melaksanakan perubahan tidak mengalami hambatan konstitusional , maka pada sidang istimewa mpr tahun 1998 , mpr mencabut..... a. ketetapan mpr nomor IV/mpr/1984 b. ketetapan mpr nomor IV/mpr/1983 c. ketetapan mpr nomor/IV/mpr/1985 d. ketetapan mpr nomor/IV/mpr/1986