1. Pancasila sebagai landasan pemerintahan dan negara Indonesia telah diakui dan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti UUD 1945, Pembukaan UUD 1945, dan Preambule UUD 1945. Selain itu, Pancasila juga menjadi sumber hukum acuan dalam pembuatan kebijakan pemerintah dalam berbagai bidang, seperti kebijakan ekonomi, kebijakan pendidikan, kebijakan sosial, kebijakan politik, dan lain-lain. Hal ini terlihat dari banyaknya program dan kebijakan pemerintah yang dilaksanakan dengan memperhatikan nilai-nilai Pancasila, seperti program pemberantasan korupsi, program pembangunan infrastruktur untuk kemajuan ekonomi, program pendidikan karakter untuk membentuk generasi muda yang memiliki moral dan etika yang baik, dan lain sebagainya.
2. Nilai-nilai Pancasila lahir dari budaya masyarakat Indonesia yang beragam dan memiliki kearifan lokal yang khas. Misalnya, nilai Ketuhanan Yang Maha Esa terinspirasi dari keyakinan masyarakat Indonesia yang heterogen dalam beragama. Nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab tercermin dari kearifan lokal masyarakat Indonesia yang menghargai persaudaraan, gotong royong, dan toleransi. Nilai persatuan Indonesia tercermin dari semangat kebersamaan dalam budaya adat, seperti musyawarah, musyawarah untuk mufakat, dan kebersamaan dalam pelaksanaan upacara adat.
3. Penegakan HAM di Indonesia masih jauh dari keadilan, terlihat dari masih banyaknya pelanggaran HAM yang tidak dihukum atau pelakunya tidak diadili. Salah satu studi kasus adalah kasus pelanggaran HAM berat di Tanjung Priok pada tahun 1984, di mana terdapat penembakan oleh aparat keamanan terhadap warga sipil yang sedang melakukan demonstrasi. Meskipun telah dilakukan investigasi dan pengadilan, tetapi hingga saat ini pelaku belum dihukum dan korban tidak mendapatkan keadilan.
4. Ciri dari negara hukum adalah adanya supremasi hukum, yaitu hukum di atas segalanya, termasuk pemerintah dan rakyatnya. Selain itu, negara hukum juga memiliki prinsip kepastian hukum, yaitu hukum harus jelas dan pasti sehingga dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga negara. Negara hukum juga menerapkan prinsip persamaan di depan hukum, sehingga seluruh warga negara memiliki hak yang sama dan tidak ada yang dikecualikan dari hukum. Terakhir, negara hukum juga menerapkan sistem pengadilan yang independen dan adil dalam menegakkan hukum serta memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi seluruh warga negaranya.
Jawaban:
1. Pancasila sebagai landasan pemerintahan dan negara Indonesia telah diakui dan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti UUD 1945, Pembukaan UUD 1945, dan Preambule UUD 1945. Selain itu, Pancasila juga menjadi sumber hukum acuan dalam pembuatan kebijakan pemerintah dalam berbagai bidang, seperti kebijakan ekonomi, kebijakan pendidikan, kebijakan sosial, kebijakan politik, dan lain-lain. Hal ini terlihat dari banyaknya program dan kebijakan pemerintah yang dilaksanakan dengan memperhatikan nilai-nilai Pancasila, seperti program pemberantasan korupsi, program pembangunan infrastruktur untuk kemajuan ekonomi, program pendidikan karakter untuk membentuk generasi muda yang memiliki moral dan etika yang baik, dan lain sebagainya.
2. Nilai-nilai Pancasila lahir dari budaya masyarakat Indonesia yang beragam dan memiliki kearifan lokal yang khas. Misalnya, nilai Ketuhanan Yang Maha Esa terinspirasi dari keyakinan masyarakat Indonesia yang heterogen dalam beragama. Nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab tercermin dari kearifan lokal masyarakat Indonesia yang menghargai persaudaraan, gotong royong, dan toleransi. Nilai persatuan Indonesia tercermin dari semangat kebersamaan dalam budaya adat, seperti musyawarah, musyawarah untuk mufakat, dan kebersamaan dalam pelaksanaan upacara adat.
3. Penegakan HAM di Indonesia masih jauh dari keadilan, terlihat dari masih banyaknya pelanggaran HAM yang tidak dihukum atau pelakunya tidak diadili. Salah satu studi kasus adalah kasus pelanggaran HAM berat di Tanjung Priok pada tahun 1984, di mana terdapat penembakan oleh aparat keamanan terhadap warga sipil yang sedang melakukan demonstrasi. Meskipun telah dilakukan investigasi dan pengadilan, tetapi hingga saat ini pelaku belum dihukum dan korban tidak mendapatkan keadilan.
4. Ciri dari negara hukum adalah adanya supremasi hukum, yaitu hukum di atas segalanya, termasuk pemerintah dan rakyatnya. Selain itu, negara hukum juga memiliki prinsip kepastian hukum, yaitu hukum harus jelas dan pasti sehingga dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga negara. Negara hukum juga menerapkan prinsip persamaan di depan hukum, sehingga seluruh warga negara memiliki hak yang sama dan tidak ada yang dikecualikan dari hukum. Terakhir, negara hukum juga menerapkan sistem pengadilan yang independen dan adil dalam menegakkan hukum serta memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi seluruh warga negaranya.