1. Seorang karyawan memperoleh gaji sebulan sebesar Rp. 2.000.000,00 dengan penghasilan tidak kena pajak Rp. 800.000,00 jika besar pajak penghasilan ( PPh ) adalah 12%, berapakah gaji yang diterima karyawan tersebut dalam satu bulan ?
2. Ali menabung di bank sebesar Rp.2.000.000,00 dengan suku bunga tunggal 6% pertahun. Setelah menabung 8 bulan, pada saat diambil uang Ali menjadi ….
danielliderson
Kalau jawaban membantu jadikan tercerdas ya hehehh
beverlybeebee
di aku belum ada yg buat jawaban tercerdas kaa biasanya beberapa hari baru muncul ntar klo udh muncul aku langsung jadiin jawaban tercerdas yaa
Penjelasan dengan langkah-langkah:
1. Gaji 2 juta
Penghasilan kena pajak = 2.000.000 - 800.000 = 1.200.000
PPh 12% dikenakan pada penghasilan kena pajak yang sebesar 1.200.000
Nilai PPh = 12% × 1.200.000 = 144.000
Maka gaji yang diterima adalah = Gaji - PPh
= 2.000.000 - 144.000 = 1.856.000
2. Tabungan 2.000.000 dengan bunga 8% per tahun
Menabung 8 bulan dan diambil, berarti bunganya sebesar 8/12 × 8%
Sehingga total yang diambil adalah tabungan awal + bunga 8 bulan:
2.000.000 + 8/12 × 8% × 2.000.000
= 2.000.000 + 8/12 × 8% × 2.000.000
= 2.000.000,00 + 106.666,67
= 2.106.666,67