Jawaban:
1. Tuntutan reformasi amandemen UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah sebagai berikut:
a) Pemisahan kekuasaan yang lebih jelas dan kuat antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
b) Penguatan sistem demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.
c) Peningkatan keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah.
d) Penguatan otonomi daerah dan desentralisasi kekuasaan.
e) Peningkatan peran dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan politik.
f) Peningkatan perlindungan terhadap hak-hak perempuan, anak-anak, dan kelompok minoritas.
g) Peningkatan perlindungan terhadap lingkungan dan keberlanjutan.
2. Perbedaan antara UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebelum dan sesudah amandemen adalah sebagai berikut:
Sebelum amandemen:
- Sistem pemerintahan yang dominan adalah sistem presidensial.
- Presiden memiliki kekuasaan yang sangat besar, termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian menteri serta pengambilan keputusan politik.
- Keterbatasan dalam perlindungan hak asasi manusia.
- Otonomi daerah yang terbatas.
- Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan politik yang terbatas.
Setelah amandemen:
- Sistem pemerintahan yang tetap presidensial, namun dengan pembatasan kekuasaan presiden.
- Pemisahan kekuasaan yang lebih jelas dan kuat antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
- Penguatan perlindungan hak asasi manusia.
- Penguatan otonomi daerah dan desentralisasi kekuasaan.
- Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan politik.
- Peningkatan perlindungan terhadap hak-hak perempuan, anak-anak, dan kelompok minoritas.
- Peningkatan perlindungan terhadap lingkungan dan keberlanjutan.
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Jawaban:
1. Tuntutan reformasi amandemen UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah sebagai berikut:
a) Pemisahan kekuasaan yang lebih jelas dan kuat antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
b) Penguatan sistem demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.
c) Peningkatan keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah.
d) Penguatan otonomi daerah dan desentralisasi kekuasaan.
e) Peningkatan peran dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan politik.
f) Peningkatan perlindungan terhadap hak-hak perempuan, anak-anak, dan kelompok minoritas.
g) Peningkatan perlindungan terhadap lingkungan dan keberlanjutan.
2. Perbedaan antara UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebelum dan sesudah amandemen adalah sebagai berikut:
Sebelum amandemen:
- Sistem pemerintahan yang dominan adalah sistem presidensial.
- Presiden memiliki kekuasaan yang sangat besar, termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian menteri serta pengambilan keputusan politik.
- Keterbatasan dalam perlindungan hak asasi manusia.
- Otonomi daerah yang terbatas.
- Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan politik yang terbatas.
Setelah amandemen:
- Sistem pemerintahan yang tetap presidensial, namun dengan pembatasan kekuasaan presiden.
- Pemisahan kekuasaan yang lebih jelas dan kuat antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
- Penguatan perlindungan hak asasi manusia.
- Penguatan otonomi daerah dan desentralisasi kekuasaan.
- Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan politik.
- Peningkatan perlindungan terhadap hak-hak perempuan, anak-anak, dan kelompok minoritas.
- Peningkatan perlindungan terhadap lingkungan dan keberlanjutan.