MariaRubino
1. Syarat" kredit adalah (Utk usaha) - Usaha minimum tlh berjalan 2 thn dan tlh menghasilkan keuntungan - Harus ada jaminan (contohnya surat" berharga) - Usaha harus berbadan hukum (PT, CV, Firma, Koperasi) - Mengajukan permohonan kredit disertai dgn dokumen" yg diperlukan (seperti FC KTP pemohon (jika ada istri / suami diikutsertakan, NPWP, KK (hanya utk pemilik usaha, SIUP, TDP, SITU, HO, Tanda lunas PBB dsb) Kalau utk perseorangan (pribadi) itu seperti KTP, KK, Akta nikah (jk sudah menikah), NPWP, Slip gaji, jaminan(contohnya BPKP, STNK), Tanda lunas PBB, dsb Selain itu ada kriteria 5C yg harus dipenuhi oleh pemohon kredit baik utk wirausaha maupun perseorangan yaitu Character, Collateral, Capacity, Capital, Condition of Economy.
2. Kebaikan pemberian kredit : Bagi usaha : yaitu dapat memperluas jangkauan pasarnya karena tersedianya modal utk melakukan inovasi trhdp produk, peluang pasar yg semakin terbuka, keuntungan semakin meningkat. Keburukannya : yaitu wirausaha bisa saja bangkrut karena tdk bisa mengelola keuangan dgn baik sehingga tdk dpt memenuhi kewajiban kreditnya sehingga bisa dituntut oleh pihak bank karena pihak bank merasa rugi bahkan bisa sampai dipenjara jk benar" tdk bisa melunasi. Sedangkan utk bank akan mengalami kerugian akibat pemberian kredit kpd klien yg bangkrut.
- Fotocopy KTP, KK / surat nikah
- surat keterangan usaha
- Bukti Kepemilikan Jaminan
2. kelebihan : membantu usaha/ perdagangan
kekurangan : saya rasa tidak ada
setau saya itu, maaf kalau ada yang salah
- Usaha minimum tlh berjalan 2 thn dan tlh menghasilkan keuntungan
- Harus ada jaminan (contohnya surat" berharga)
- Usaha harus berbadan hukum (PT, CV, Firma, Koperasi)
- Mengajukan permohonan kredit disertai dgn dokumen" yg diperlukan (seperti FC KTP pemohon (jika ada istri / suami diikutsertakan, NPWP, KK (hanya utk pemilik usaha, SIUP, TDP, SITU, HO, Tanda lunas PBB dsb)
Kalau utk perseorangan (pribadi) itu seperti KTP, KK, Akta nikah (jk sudah menikah), NPWP, Slip gaji, jaminan(contohnya BPKP, STNK), Tanda lunas PBB, dsb
Selain itu ada kriteria 5C yg harus dipenuhi oleh pemohon kredit baik utk wirausaha maupun perseorangan yaitu Character, Collateral, Capacity, Capital, Condition of Economy.
2. Kebaikan pemberian kredit :
Bagi usaha : yaitu dapat memperluas jangkauan pasarnya karena tersedianya modal utk melakukan inovasi trhdp produk, peluang pasar yg semakin terbuka, keuntungan semakin meningkat.
Keburukannya : yaitu wirausaha bisa saja bangkrut karena tdk bisa mengelola keuangan dgn baik sehingga tdk dpt memenuhi kewajiban kreditnya sehingga bisa dituntut oleh pihak bank karena pihak bank merasa rugi bahkan bisa sampai dipenjara jk benar" tdk bisa melunasi. Sedangkan utk bank akan mengalami kerugian akibat pemberian kredit kpd klien yg bangkrut.