ira37
Syarat-syarat pembentukan daerah sesuai dengan pasal 5, antara lain : Administrasi 1) Untuk provinsi meliputi persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur. 2) Untuk kabupaten/kota meliputi persetujuan DPD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota. Teknis , meliputi faktor sebagai berikut : 1) Kemampuan ekonomi. 2) Potensi daeah. 3) Social budaya. 4) Social politik. 5) Kependudukan. 6) Luas daerah. 7) Pertahanhan. 8) Keamanan. 9) Factor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Fisik, meliputi : 1) Paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi. 2) Paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan kabupaten. 3) Paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan kota.
15 votes Thanks 18
BayuRamadhan33
1.syarat administratif 2.syarat teknis 3.syarat fisik
pasal 5, antara lain :
Administrasi
1) Untuk provinsi meliputi persetujuan DPRD
provinsi dan Gubernur.
2) Untuk kabupaten/kota meliputi persetujuan DPD
kabupaten/kota dan Bupati/Walikota.
Teknis , meliputi faktor sebagai berikut :
1) Kemampuan ekonomi.
2) Potensi daeah.
3) Social budaya.
4) Social politik.
5) Kependudukan.
6) Luas daerah.
7) Pertahanhan.
8) Keamanan.
9) Factor lain yang memungkinkan
terselenggaranya otonomi daerah.
Fisik, meliputi :
1) Paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk
pembentukan provinsi.
2) Paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan
kabupaten.
3) Paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan
kota.
2.syarat teknis
3.syarat fisik