1. Sebutkan penggolongan hukum menurut bentuknya! 2. Apa bedanya hukum pidana dan hukum perdata?
~Tolong Dibantu~
septiiiana
1. Penggolongan hukum berdasarkan bentuk. *Hukum tertulis yang dikadifikasikan *Hukum tertulis yang tidak dikadifikasikan *Hukum tidak tertulis
*Hukum tertulis yang dikadifikasikan
*Hukum tertulis yang tidak dikadifikasikan
*Hukum tidak tertulis