1. sebutkan 4 hewan langka yang hampir punah dan dilindungi di indonesia! 2. sebutkan 4 usaha yang dilakukan manusia dalam melestarikan keanekaragaman hayati! 3. sebutkan tiga tipe keanekaragaman hayati dan beri contoh masing-masing! 4. apa sajakah isi undang-undang yang mengatur perburuan?
lokis orang hutan,gajah sumatra, berkebun bunga raflesia akan mendapatkan hukuman
5 votes Thanks 5
okthaartha
1. Jalak Bali , Komodo, Badak bercula satu , Harimau Sumatra 2. dengan cara melakukan pelestarian baik in situ dan ex situ in situ ( habitat asal ) = badak(taman nasional ujung kulon) gajah(waikambas) Nasional Komodo, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Taman Nasioanal Kerinci, Taman Nasional Tanjung Putting ex situ ( kebun raya dsb. 3. keanekaragaman tingkat gen =- variasi jenis kelapa : kelapa gading, kelapa hijau kwanekaragaman tingkat spesies= variasi dalam satu famili antara kucing dan harimau. Mereka termasuk dalam satu famili(famili/keluarga Felidae) walaupun ada perbedaan fisik, tingkah laku dan habitat. keanekaragaman tingkat ekosistem =Keanekaragaman tingkat ini dapat ditunjukkan dengan adanya variasi dari ekosistem di biosfer. misalnya : ekosistem lumut, ekosistem hutan tropis, ekosistem gurun, masing-masing ekosistem memiliki organisme yang khas untuk ekosistem tersebut. misalnya lagi, ekosistem gurun di dalamnya ada unta, kaktus, dan ekosistem hutan tropis di dalamnya ada harimau. 4. Jika ditilik dari segi hukum maka berikut undang-undang, peraturan-peraturan pemerintah, peraturan mentri dan konvensi internasional yang telah diratifikasi yang mengatur mengenai keberadaan satwa diantaranya: Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan EkosistemnyaPP 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa PP 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Jenis Tumbuhan dan Satwa PP No.13 Tahun 1994 Tentang Perburuan Satwa BuruSK Menhut no. 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran tumbuhan dan satwa liarPermenhut P.19/Menhut-II/2005 tentang Penangkaran tumbuhan dan satwa liarPermenhut P.52/Menhut-II/2006 tentang Peragaan tumbuhan dan satwa liar dilindungiPermenhut P.53/Menhut-II/2006 tentang Lembaga KonservasiCITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora)yang telah diratifikasi dengan Keputusan Pemerintah No. 43 Tahun 1978
orang hutan,gajah sumatra,
berkebun
bunga raflesia
akan mendapatkan hukuman
2. dengan cara melakukan pelestarian baik in situ dan ex situ
in situ ( habitat asal ) = badak(taman nasional ujung kulon)
gajah(waikambas)
Nasional Komodo, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Taman Nasioanal Kerinci, Taman Nasional Tanjung Putting
ex situ ( kebun raya dsb.
3. keanekaragaman tingkat gen =- variasi jenis kelapa : kelapa gading, kelapa hijau
kwanekaragaman tingkat spesies= variasi dalam satu famili antara kucing dan harimau. Mereka termasuk dalam satu famili(famili/keluarga Felidae) walaupun ada perbedaan fisik, tingkah laku dan habitat.
keanekaragaman tingkat ekosistem =Keanekaragaman tingkat ini dapat ditunjukkan dengan adanya variasi dari ekosistem di biosfer.
misalnya :
ekosistem lumut, ekosistem hutan tropis, ekosistem gurun, masing-masing ekosistem memiliki organisme yang khas untuk ekosistem tersebut. misalnya lagi, ekosistem gurun di dalamnya ada unta, kaktus, dan ekosistem hutan tropis di dalamnya ada harimau.
4. Jika ditilik dari segi hukum maka berikut undang-undang, peraturan-peraturan pemerintah, peraturan mentri dan konvensi internasional yang telah diratifikasi yang mengatur mengenai keberadaan satwa diantaranya: Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan EkosistemnyaPP 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa PP 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Jenis Tumbuhan dan Satwa PP No.13 Tahun 1994 Tentang Perburuan Satwa BuruSK Menhut no. 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran tumbuhan dan satwa liarPermenhut P.19/Menhut-II/2005 tentang Penangkaran tumbuhan dan satwa liarPermenhut P.52/Menhut-II/2006 tentang Peragaan tumbuhan dan satwa liar dilindungiPermenhut P.53/Menhut-II/2006 tentang Lembaga KonservasiCITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora)yang telah diratifikasi dengan Keputusan Pemerintah No. 43 Tahun 1978